3 Fakta Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Palembang, Pelaku Utama Dituntut Hukum Mati

JPU menuntut hukuman mati terhadap IS, pelaku utama pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP di Palembang. Simak detail tuntutan dan tanggapan keluarga.

|
Editor: Nurlailis
Ist
3 Fakta Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Palembang 

TRIBUNJAMBI.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang menuntut hukuman mati terhadap IS (16), pelaku utama pembunuhan dan rudapaksa terhadap AA, seorang siswi SMP di Palembang, Sumatera Selatan. 

Tuntutan ini disampaikan oleh Hutamrin, Kajari Palembang, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa (8/10/2024).

"Menyatakan perbuatan (sebut nama) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan disertai persetubuhan dengan tuntutan pidana mati," ujar Jaksa Penuntut Umum, Hutamrin.

Baca juga: Viral Penjual Roti Canai Cuci Wajan di Air Got, Tetap Cuek Meski Ditegur Kotor

1. IS Melakukan Tindakan Keji Tanpa Rasa Penyesalan

IS dianggap sebagai pelaku utama dan otak dari peristiwa pembunuhan ini, yang dibantu oleh tiga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) lainnya. 

Menurut JPU, tindakan keji IS tersebut dilakukan tanpa rasa penyesalan dan telah memicu kemarahan masyarakat luas. 

Dalam persidangan, IS juga tidak mengakui perbuatannya. 

JPU menegaskan bahwa tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.

2. Pembelaan dari Kuasa Hukum

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum IS, Hermawan SH, menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. 

Menurutnya, tuntutan hukuman mati tersebut berlebihan, karena dakwaan JPU hanya berdasarkan kesaksian satu saksi, yaitu saksi N.

3. Tuntutan Terhadap Tiga ABH Lainnya

Selain IS, tiga ABH lainnya, yakni MZ (13), NS (12), dan AS (12), juga dituntut oleh JPU dengan hukuman penjara yang berbeda. 

MZ dituntut 10 tahun penjara, sementara NS dan AS masing-masing dituntut 5 tahun penjara. 

Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 76D junto Pasal 81 ayat 5 UU Perlindungan Anak junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved