Pilkada di Jambi
Bawaslu Provinsi Jambi Tak Temukan Unsur Pelanggaran Romi-Sudirman
Bawaslu Provinsi Jambi telah menelusuri 2 dugaan pelanggaran pemilihan dan menindaklanjuti 1 laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh dua pasang
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bawaslu Provinsi Jambi telah menelusuri 2 dugaan pelanggaran pemilihan dan menindaklanjuti 1 laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh dua pasangan calon gubernur Jambi 2024.
Sebelumnya cukup heboh bakal calon gubernur Jambi Romi Hariyanto melantik tim pemenangan Romi-Sudirman pada hari kerja di Kabupaten Kerinci.
Namun berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu, maka didapati bahwa Romi Hariyanto berada di Kerinci dalam rangka menghadiri pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024 dengan kapasitas sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur.
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman mengatakan bahwa Berdasarkan Pasal 76 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Kepala Daerah dapat dikatakan melanggar Pasal dimaksud apabila meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) hari berturut turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Gubernur.
"Peristiwa dugaan pelanggaran tersebut dilakukan sebelum adanya penetapan pasangan calon dan tahapan kampanye Pemilihan," ujarnya.
Sehingga kata dia tidak ditemukan unsur pelanggaran yang dilakukan oleh Romi Hariyanto.
Kemudian Bawaslu juga melakukan penelusuran dari Informasi awal dugaan penggunaan fasilitas negara “kendaraan corak loreng” pada deklarasi kampanye damai yang diselenggarakan KPU Provinsi Jambi pada 24 September lalu.
Kata Ari berdasarkan hasil penelisuran didapatkan bahwa mengenai mobil arak-arakan “bercorak loreng” yang digunakan oleh tim Pasangan Calon Gubernur Nomor urut 1 yakni Romi-Sudirman telah dikomfirmasikan ke institusi KOREM 042/Garuda Putih Jambi.
"Bahwa mobil tersebut bukanlah milik institusi TNI, dan TNI tidak ada mengatur modifikasi loreng-loreng yang dilakukan masyarakat, seperti loreng-loreng ormas lainnya," ujarnya
Dan juga tambah Ari bahwa pada saat peristiwa tersebut terjadi belum masuk masa kampanye, sehingga Bawaslu provinsi Jambi tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan pada peristiwa tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 69 huruf h Undang-undang emilihan.
"Tidak mencatat peristiwa tersebut sebagai temuan pelanggaean pemilihan," tegasnya.
Bawaslu Provinsi Jambi juga menerima laporan dari Tim Romi-Sudirman soal dugaan pelanggaran terkait orasi pada saat kegiatan deklarasi kampanye damai yang dilakukan tanggal 24 September 2024 yang diduga melanggar Pasal 69 huruf c UU Pilkada. Laporan diregister dengan nomor 001/Reg/LP/PG/Prov/05.00/IX/2024.
"Berdasarkan pemeriksaan, Hasil penanganan tindak pidana Pemilihan Bersama Tim Sentra Gakkumdu Pemilihan, laporan tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilihan," ungkapnya.
Sebelumnya Bawaslu dan sentra Gakkumdu juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan juga pelapor.
Baca juga: Tiga Kecamatan Rawan Longsor, BPBD Kerinci Petakan Daerah Rawan Bencana Alam
Baca juga: Pemain Pinjaman Arsenal Dipuji sebagai “Raja Assist” di Serie A untuk Lazio
Baca juga: Masih Kurang Pendaftar, Seleksi Terbuka Lelang Jabatan Eselon II Sarolangun Diperpanjang
Sidang Putusan Sengketa Pilkada Bungo di MK Hari Ini, Jadwal dan Link Nonton Sidang |
![]() |
---|
Siang Ini Putusan Pilkada Bungo di MK, Gugatan Dedy-Dayat Ditolak/Diterima? Nasib Jumiwan-Maidani? |
![]() |
---|
Jadwal Putusan Sengketa Pilkada Bungo, Coblosan Ulang atau Jumiwan-Maidani Dilantik |
![]() |
---|
Isi Materi Sidang Pembuktian Gugatan Pilkada Bungo di MK Hari Ini |
![]() |
---|
Gugatan Hasil Pilkada Bungo Berpotensi Dikabulkan MK, 33 Alat Bukti Memperkuat Sidang Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.