Berita Sarolangun

3 Faktor Penyebab KDRT di Sarolangun Jambi, Apa Saja?

Sejak Januari hingga Oktober tahun 2024 DP3A Sarolangun mencatat ada 60 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

|
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Darwin Sijabat
viddsee/viral4real
ILUSTRASI KDRT - Sejak Januari hingga Oktober tahun 2024 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sarolangun mencatat ada 60 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

SAROLANGUN, TRIBUN- Sejak Januari hingga Oktober tahun 2024 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sarolangun mencatat ada 60 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kabid DP3A Sarolangun, Farida mengatakan kasus KDRT yang terjadi paling dominan tejadi terhadap perempuan dan anak.

Dapat terjadi antara ibu dengan anak dan ayah tiri kepada anak dan suami dengan istri.

"Dari 60 kasus KDRT yang masuk ke kami, ada beberapa kasus sudah diselesaikan," kata Farida, Minggu (6/10).

Ia menyebut kasus disebabkan tiga faktor, pertama ekonomi, kedua minimnya pendidikan dalam keluarga dan ketiga perselingkuhan. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat, agar tidak melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga, baik terhadap orang tua ke anak, begitu juga antara suami dan istri. Karena tindakan KDRT bisa terancam pidana," tutupnya. 

50-70 Persen Kekerasan Perempuan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berikan pemahaman penanganan hukum ditengah angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Provinsi Jambi yang menunjukkan tren peningkatan mengkhawatirkan.

Berdasarkan data dari pemerhati anak dan perempuan, Ferdio Prakarsa bahwa sekitar 60 hingga 70 persen dari total kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan KDRT. 

Baca juga: Sepanjang Tahun 2024, DP3A Sarolangun Catat ada 60 Kasus KDRT, Ternyata ini Penyebabnya 

Baca juga: Selebgram Lampung Anastasia Noor Alami KDRT, Suami Ditetapkan sebagai Tersangka

Angka ini menunjukkan tingginya prevalensi KDRT sebagai bentuk kekerasan yang dialami oleh perempuan. 

Data Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jambi turut mendukung temuan tersebut. Pada tahun 2023, UPTD PPA mencatat sebanyak 245 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

Hal ini menandai perlunya perhatian khusus dari semua pihak untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak di Provinsi Jambi

Sebagai langkah responsif terhadap situasi ini, Kejati Jambi, melalui Seksi Penerangan Hukum, mengadakan kegiatan penerangan hukum di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi

Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan terkait penanganan kasus KDRT.

Jaksa Fungsional bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi, Fachrul Rozi sebagai narasumber dalam pemaparannya, ia menjelaskan tentang "Peranan Kejaksaan Dalam Kasus KDRT Terhadap Perempuan dan Anak", serta bagaimana lembaga kejaksaan memiliki peran kunci dalam menegakkan hukum dan melindungi korban KDRT di wilayah Jambi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved