Selebgram Lampung Anastasia Noor Alami KDRT, Suami Ditetapkan sebagai Tersangka

Kasus KDRT selebgram Anastasia Noor oleh suaminya, Aditya Prayogi, mencuat ke publik. Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Nurlailis
Ist
Selebgram Lampung Anastasia Noor Alami KDRT 

TRIBUNJAMBI.COM - Aditya Prayogi, suami dari selebgram dan MUA asal Lampung, Anastasia Noor Widiastuti, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Polresta Bandar Lampung

Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada 2 Oktober 2024, di rumah mereka yang berlokasi di Jalan Mata Intan, Segala Mider, Tanjungkarang Barat.

Menurut keterangan Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, penyelidikan dilakukan setelah korban, Anastasia Noor, melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan suaminya.

Baca juga: 3 Fakta Mahasiswa Lampung Pamer Alat Vital, Sudah 4 Kali Beraksi di Tempat yang Sama

Termasuk pemukulan dan penarikan rambut di depan anak mereka. 

Kejadian tersebut bukan yang pertama kali terjadi.

Namun baru dilaporkan setelah korban merasa tindakan Aditya sudah keterlaluan dan berusaha memisahkan Anastasia dari anaknya.

Dalam video yang diunggah Anastasia di akun Instagram pribadinya, terlihat Aditya memaksa anak mereka untuk ikut bersamanya. 

Saat anak mereka menolak, Aditya naik pitam dan menjambak Anastasia di depan sang anak, memicu insiden kekerasan di depan umum. 

"Pegi, pergi," katanya sambil berusaha merebut putranya.

Baca juga: 50-70 Persen Kasus KDRT dari 245 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Jambi 2023

Sementara Anastasia terus memeluk putranya yang terlihat bersembunyi di dekapan sang ibu.

Meski kerap memaafkan perlakuan kasar suaminya, Anastasia kali ini memilih melaporkannya ke pihak berwajib.

Aditya, yang mengaku telah melakukan penganiayaan lebih dari sekali, menyatakan penyesalannya dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung pada Jumat (4/10/2024).

"Baru dua kali melakukan penganiayaan," ujarnya.

"Saya minta maaf menyesal," kata Aditya Prayogi. 

Namun, proses hukum terus berjalan, dengan dua alat bukti kuat yang ditemukan oleh pihak penyidik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved