Berita Jambi

50-70 Persen Kasus KDRT dari 245 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Jambi 2023

Sekitar 60 hingga 70 persen dari total kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan KDRT. 

Penulis: tribunjambi | Editor: Darwin Sijabat
IST
ILUSTRASI - Sekitar 60 hingga 70 persen dari total kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan KDRT.  

JAMBI, TRIBUN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berikan pemahaman penanganan hukum ditengah angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Provinsi Jambi yang menunjukkan tren peningkatan mengkhawatirkan.

Berdasarkan data dari pemerhati anak dan perempuan, Ferdio Prakarsa bahwa sekitar 60 hingga 70 persen dari total kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan KDRT

Angka ini menunjukkan tingginya prevalensi KDRT sebagai bentuk kekerasan yang dialami oleh perempuan. 

Data Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jambi turut mendukung temuan tersebut. Pada tahun 2023, UPTD PPA mencatat sebanyak 245 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

Hal ini menandai perlunya perhatian khusus dari semua pihak untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak di Provinsi Jambi

Sebagai langkah responsif terhadap situasi ini, Kejati Jambi, melalui Seksi Penerangan Hukum, mengadakan kegiatan penerangan hukum di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi

Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan terkait penanganan kasus KDRT.

Jaksa Fungsional bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi, Fachrul Rozi sebagai narasumber dalam pemaparannya, ia menjelaskan tentang "Peranan Kejaksaan Dalam Kasus KDRT Terhadap Perempuan dan Anak", serta bagaimana lembaga kejaksaan memiliki peran kunci dalam menegakkan hukum dan melindungi korban KDRT di wilayah Jambi.

Kejati Jambi berkomitmen untuk terus mendukung perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak, serta bekerja sama dengan instansi terkait guna memastikan bahwa kasus-kasus kekerasan, khususnya KDRT, dapat ditangani secara cepat dan tepat. 

Kasus KDRT itu dialami SS (30) yang mendapatkan ancaman akan dibunuh jika melaporkannya ke orang lain atau polisi. Tak hanya dia, anaknya juga mengalami pelecehan dari ayah tirinya. 

Baca juga: AJI Imbau Media Massa Taat Kode Etik Pemberitaan Kekerasan Seksual

Baca juga: Ayu Soraya Mengakui Dapat Ancaman dan Dilaporkan Atas kekerasan Seksual

Bahkan aksi bejat di Kota Jambi itu dilakukannya selama dua tahun terakhir, sejak sang anak duduk di bangku SD hingga SMP.

SS mengatakan, awalnya aksi bejat bapak tiri korban tidak diketahuimya. Bahkan korban takut mengadu kepada SS karena mendapat ancaman. 

Perlakuan ayah tiri kepada TI (korban) itu mulai dicurigai SS saat korban tidak boleh dibawa kemana-mana saat sang ibu hendak pergi.

"Baru-baru inilah anak ini ngomong sama kami, sempat diancam anak itu mau digebuk, mau dibunuhnya katanya. Kamipun diancam juga," kata SS, Rabu (25/9). 

SS ternyata sempat menanyakan berulang kali baik kepada korban dan pelaku. Namun, keduanya tidak mengakui peristiwa itu. "Mungkin anak ini tidak ngaku lantaran takut," ujarnya. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved