Berita Jambi
50-70 Persen Kasus KDRT dari 245 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Jambi 2023
Sekitar 60 hingga 70 persen dari total kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan KDRT.
Penulis: tribunjambi | Editor: Darwin Sijabat
TI mengungkap semua aksi keji ayah tiri saat SS melaporkan kejadian KDRT ke Polresta Jambi atas perlakuan kekerasan yang dilakukan oleh suami SS.
"Awalnya kami melaporkan KDRT, sudah itu baru korban cerita sudah sering kali (dicabuli). Kami takut mak agek mamak dianu bapak," ujar SS meniru perkataan korban.
Sementara UPTD PPA Tanjab Barat mencatat ada 40 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada tahun 2024.
Sedangkan di Kabupaten Sarolangun terdapat 35 kasus pelecehan terhadap anak pada tahun 2024. 29 kasus diantaranya terhadap anak dibawah umur dan 9 lainnya tehadap perempuan.
Untuk pelakunya, DP3A Sarolangun mengungkapkan dilakukan orang terdekat dan berada di usia diatas 40 tahun.
Pelaku Berkeliaran
SETELAH membuat laporan polisi, SS yang mengalami KDRT mengaku pelaku pencabulan terhadap anaknya masih berkeliaran dan menghantui korban dan SS.
Dia memperkirakan pelaku tidak tahu bahwa SS melaporkan kejadian itu, karena pelaku mengira SS melaporkan kejadian KDRT.
Baca juga: Update Kekerasan Seksual Remaja di Sulteng oleh 11 Pelaku, Korban Operasi Pengangkatan Tumor Rahim
"Dia masih berkeliaran masih ada lah disekitar, kami juga merasa ketakutan. Anakpun tidak sekolah dulu agar tidak diancam, kamipun tidak berani keluar. Kami ingin dia cepat tertangkap," kata SS belum lama ini.
Selang beberapa hari melayangkan laporan polisi, pelaku berinisial HD datang kembali ke rumah membawa besi garukan sampah.
Keluarga dan warga sekitar merasa terancam akan kedatangan HD sambil membawa besi itu. "Kami merasa terancam, takut dibunuh dia," terangnya.
SS menambahkan, akibat peristiwa itu korban TI merasa ketakutan dan mengalami trauma hingga tidak sekolah mengingat keamanan korban. "Tambah lagi pelaku bawa besi itu, apa idak kami tambah takut," ungkap SS.
Atas peristiwa itu, ibu kandung korban telah melaporkan kejadian pencabulan itu kepada Polresta Jambi 20 September 2024. Berdasarkan laporan polisi nomor :LP/ B/634 /IX/2024/ SPKT/ Polresta Jambi/ Polda Jambi. (tribun)
- Kejati Jambi berikan pemahaman hukum
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.