Update Kekerasan Seksual Remaja di Sulteng oleh 11 Pelaku, Korban Operasi Pengangkatan Tumor Rahim

Update kasus kekerasan seksual remaja 16 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng). Oknum polisi yang diduga terlibat kasus ini sudah ditahan

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunbali/Dwisaputra
Ilustrasi kekerasan seksual. 

TRIBUNJAMBI.COM - Update kasus kekerasan seksual remaja 16 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng). Oknum polisi yang diduga terlibat kasus ini sudah ditahan di Markas Brimon Polda Sulteng.

Oknum anggota Polri yang terlibat dalam kasus asusila berinisial MKS, sedang dalam proses pemeriksaan.

Ini seperti dikatakan Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho.

"Saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan," ucap Irjen Pol Agus Nugroho di Markas Polda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Kamis (1/5/2023).

Namun meski ditahan, oknum polisi ini belum ditetapkan jadi tersangka.

"Memang betul yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka, karena khusus untuk yang bersangkutan kita masih minim alat bukti," ujar

Irjen Pol Agus Nugroho memastikan proses hukum atas kasus asusila terhadap remaja 16 tahun itu berjalan sesuai koridor.

Baca juga: Kepercayaan Warga Kota Kano di Nigeria, Berlomba Duduk Diatas Hewan Hyena untuk Hal ini

Baca juga: Rugikan Negara Rp 8,32 T, ICW Duga Johnny G PLate Tak Bermain Sendiri di Korupsi Pengadaan BTS 4G

"Kami tidak pandang bulu, kami akan proses siapapun yang terlibat dalam kasus ini, karena negara kita adalah negara hukum dan di depan hukum kita semua sama," tuturnya.

Dia menambahkan, untuk penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur itu sudah ditarik dari Satreskrim Polres Parimo ke Ditkrimum Polda Sulteng.

Pada kasus ini, polisi telah menangkap tujuh dari 11 tersangka.

Mereka adalah oknum polisi MKS, oknum guru ARH alias AF, AR, AK, oknum kades HR, FL dan NN.

Seluruh pelaku ditahan di Rutan Polda Sulteng.

Pelaku Setubuhi Korban Berulang-ulang

Kapolres Parim AKBP Yudy Arto Wiyono mengatakan, kasus asulia yang terjadi pada anak di bawah umur berinisial RI (16) di tempat yang berbeda-beda.

"Jadi ada beberapa tempat kejadian asusila itu dilakukan, kejadiannya ini mulai dari April 2022 dan Januari 2023," ucapnya dikutip TribunPalu.com dari akun youtube Polres Parigi Moutong.

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved