Rugikan Negara Rp 8,32 T, ICW Duga Johnny G PLate Tak Bermain Sendiri di Korupsi Pengadaan BTS 4G

Johnny G Plate diduga tak bermain sendiri pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo.

|
Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. 

TRIBUNJAMBI.COM - Johnny G Plate diduga tak bermain sendiri pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo.

Pasanya, angka kerugian negara pada kasus ini diperkirakan mencapai Rp 8,32 triliun.

Hal ini diungkapkan Anggota Divisi Hukum dan Monitorting Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya.

Menurutnya, tidak mungkin jika bancakan dengan nilai sebesar itu hanya dinikmati oleh Johnny G Plate bersama enam tersangka yang lain.

"Sulit rasanya menganggap bahwa dugaan korupsi BTS ini dilakukan oleh Menkominfo seorang diri dan kerugian negara hasil perhitungan BPKP sebesar 8 triliun itu hanya dinikmati oleh tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung," kata Diky dikutip dari Kompas.com, Rabu (31/5/2023).

Dika mengatakan, Kejaksaan Agung atau Kejagung perlu melakukan penelusuran lebih jauh terkait aliran dana kerugian negara yang mencapai Rp8,32 triliun.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi Kejagung untuk tidak menelusuri aliran uang panas dalam kasus ini berdasarkan bukti yang telah dikantongi penyidik.

Diketahui, Kejaksaan Agung atau Kejagung sejauh ini baru menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G Kominfo.

Baca juga: Tak Masuk Bursa Anies Baswedan, Sandiaga Uno Beri Kode Siap Jadi Cawapres Ganjar Pranowo

Baca juga: Penguatan Ekonomi dan SDM, Pinto Dorong Provinsi Jambi Bisa Jalin Kerjasama Singapura

Selain Johnny Plate, enam tersangka lainnya adalah Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS), Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS).

Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Windy Purnama (WP) orang kepercayaan Irwan Hermawan.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kajari Batanghari Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Baca juga: Singapura Pusat Keuangan dan Perdagangan, Pinto Harap Pemprov Jambi Jalin Kerjasama Ekspor

Baca juga: Terungkap Alasan Inara Rusli Mau Menikah dengan Virgoun, Singgung Soal Pria Idaman

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved