Berita Jambi

Angka KDRT di Jambi Jadi Sorotan, Kejaksaan Beri Pemahaman Hukum

Angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Provinsi Jambi menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan, kejaksaan beri pemahaman penanganan

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Suci Rahayu PK
Pixabay
Ilustrasi KDRT. 

KDRT di Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Provinsi Jambi menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan, kejaksaan beri pemahaman penanganan hukum, Kamis (3/10/2024) 

Berdasarkan data yang disampaikan oleh pemerhati anak dan perempuan, Ferdio Prakarsa, sekitar 60 hingga 70 persen dari total kasus kekerasan terhadap perempuan merupakan kasus KDRT

Dari keseluruhan kasus kekerasan terhadap perempuan, angka ini menunjukkan tingginya prevalensi KDRT sebagai bentuk kekerasan yang dialami oleh perempuan. 

Data Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jambi turut mendukung temuan tersebut. 

Pada tahun 2023, UPTD PPA mencatat sebanyak 245 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal ini menandai perlunya perhatian khusus dari semua pihak untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak di Provinsi Jambi.

Baca juga: Kota Jambi Barometer Kemenangan di Pilgub Jambi, Berebut Suara di Medan Tempur Utama

Baca juga: Pembangunan Pasar Beringin Jaya Sungai Penuh, Dalam Proses Evaluasi dan Asistensi 

Sebagai langkah responsif terhadap situasi ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, melalui Seksi Penerangan Hukum, mengadakan kegiatan penerangan hukum di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi. 

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan terkait penanganan kasus KDRT.

Jaksa Fungsional bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi, Dr. Fachrul Rozi, SH., MH., sebagai narasumber dalam pemaparannya, ia menjelaskan tentang "Peranan Kejaksaan Dalam Kasus KDRT Terhadap Perempuan dan Anak", serta bagaimana lembaga kejaksaan memiliki peran kunci dalam menegakkan hukum dan melindungi korban KDRT di wilayah Jambi.

Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen untuk terus mendukung perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak, serta bekerja sama dengan instansi terkait guna memastikan bahwa kasus-kasus kekerasan, khususnya KDRT, dapat ditangani secara cepat dan tepat. (Tribunjambi.com/Abdullah usman)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pembangunan Pasar Beringin Jaya Sungai Penuh, Dalam Proses Evaluasi dan Asistensi 

Baca juga: Kota Jambi Barometer Kemenangan di Pilgub Jambi, Berebut Suara di Medan Tempur Utama

Baca juga: Nelayan di Lampung Tembak Tetangga karena Curiga Diintip Saat Bersama Istri

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved