Mayat Dalam Lemari
Tergiur Barang Resti, Daniel Tega Habisi Teman Kencan, Lalu Simpan di Lemari di Kota Jambi
Tergiur dengan barang-barang berharga milik Resti Widia (30), Daniel Sihombing nekat bunuh dan simpan mayat Resti dalam lemari di Kota Jambi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tergiur dengan barang-barang berharga milik Resti Widia (30), Daniel Sihombing nekat bunuh dan simpan mayat Resti dalam lemari di Kota Jambi.
Daniel Sihombing (24), tersangka pembunuhan Resti Widia (30), ditangkap kepolisian di daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 05.50 WIB.
Misteri mayat dalam lemari di rumah indekos RT 7, Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, akhirnya terungkap.

Leher Resti patah dan kepalanya retak.
Pemuda asal Sumatera Utara itu nekat menghabisi nyawa Resti Widia di rumah indekos.
Tindakan Daniel Sihombing menghabisi perempuan cantik itu awalnya spontan.
Namun, ternyata dia sanggup melakukan tindakan yang teramat sadis.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, mengatakan Daniel Sihombing awalnya mendatangi indekos korban untuk menggunakan jasa korban.
Setibanya di lokasi, pelaku masuk kamar korban.
Daniel melihat barang-barang milik Resti Widia.
Baca juga: 2 dari 3 Korban Meninggal Tertimpa Tembok Pagar SMKN 1 Kota Jambi, Ternyata Kakak Adik
Baca juga: Populer di Jambi - Kakak Adik Korban Tembok Runtuh, Cara Sadis Pembunuhan Wanita Cantik di Lemari
Saat itu juga, dia tergiur melihat barang berharga milik korban.
"Ya, sehingga, tersangka ini berniat untuk melakukan pencurian. Tidak ada motif lain, tersangka ini tergiur karena ada barang berharga dan uang milik korban di dalam kamar," kata Eko, Jumat (4/10/2024).
Cara Daniel Membunuh Resti
Tindakan Daniel yang mengakibatkan hilangnya nyawa Resti, termasuk sadis.
"Tersangka cukup sadis. Sebelum melakukan penganiayaan, tersangka mencekik korban, tangan diikat, mulut disumbat menggunakan kain dan tubuh korban dimasukkan ke dalam lemari," sebutnya.
Perempuan yang jasadnya ditemukan dalam lemari itu, meninggal dunia karena leher patah dan ada benturan di kepala.
"Korban meninggal dunia karena leher patah, dan benturan di kepala," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan polisi, yaitu satu setel pakaian milik tersangka, satu sepeda motor, dua ponsel dan sejumlah perhiasan milik korban seperti jam tangan, gelang, cincin, serta aksesori lainnya.
Baca juga: Selebgram Lampung Anastasia Noor Alami KDRT, Suami Ditetapkan sebagai Tersangka
Baca juga: 3 Fakta Mahasiswa Lampung Pamer Alat Vital, Sudah 4 Kali Beraksi di Tempat yang Sama
Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana dan atau 365 ayat (3) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sebelumnya, kasus pembunuhan di Jambi membuat geger media sosial.
Resti Widia (30), warga Kampung Nengger, Desa Batu Kuwung, Kecamatan Padang Rincang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di dalam kamar indekos pada 25 September 2024.
Tubuhnya tergeletak tak bernyawa di dalam lemari empat tingkat, tepatnya dalam posisi di atas tumpukan baju bagian bawah.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Populer di Jambi - Kakak Adik Korban Tembok Runtuh, Cara Sadis Pembunuhan Wanita Cantik di Lemari
Baca juga: 2 dari 3 Korban Meninggal Tertimpa Tembok Pagar SMKN 1 Kota Jambi, Ternyata Kakak Adik
Baca juga: Selebgram Lampung Anastasia Noor Alami KDRT, Suami Ditetapkan sebagai Tersangka
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.