Berita Populer Hari Ini

Populer di Jambi - Kakak Adik Korban Tembok Runtuh, Cara Sadis Pembunuhan Wanita Cantik di Lemari

Populer hari ini - Pembunuhan wanita cantik dalam lemari di Jmabi, tembok pagar SMK 1 Kota Jambi runtuh tewaskan 3 porang

Editor: Suci Rahayu PK
istimewa
Daniel Sihombing (24) pemuda asal Sumatera Utara, Medan tersangka pembunuhan Resti Widia warga Banten yang ditemukan terikat dalam lemari indekos RT 7, Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. 

 

PPPK
PPPK(Tribunjambi)

 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Pembukaan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari mulai dibuka sejak 1 Oktober 2024.

Dimana Pemerintah Kabupaten Batanghari membuka 3.619 formasi untuk PPPK dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari. 

Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDMD Kabupaten Batanghari, Lina Dinanti mengatakan bahwa pendaftaran PPPK tahap pertama ini diperuntukkan bagi pegawai honorer yang telah terdaftar di database.

Sementara itu untuk tenaga honorer yang masa kerjanya belum mencapai dua tahun. Lina mengatakan dapat mendaftar pada gelombang kedua.

"Sedangkan yang aktif dua tahun nanti bisa ikut ditahap kedua," kata Lina.


Baca Selengkapnya

Pemeran Video Syur "Enak Yank" Jadi Tersangka, Ditreskrimsus Polda Jambi Layangkan Surat Pemanggilan

 

Penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan dua pemeran video mesum 'Enak Yank' atau mantan presiden mahasis di Universitas Jambi, KN dan kekasihnya MA sebagai tersangka kasus pornografi.
Penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan dua pemeran video mesum 'Enak Yank' atau mantan presiden mahasis di Universitas Jambi, KN dan kekasihnya MA sebagai tersangka kasus pornografi.(Ist)

 

Video syur enak yank.

JAMBI, TRIBUN - Penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan dua pemeran video mesum 'Enak Yank' atau mantan presiden mahasis di Universitas Jambi, KN dan kekasihnya MA sebagai tersangka kasus pornografi.

PS Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini mengatakan untuk perkembangan terbaru kasus pornografi yang dilaporkan oleh saudara SH yang mewakili lembaga adat Melayu Jambi, pihaknya telah menetapkan kedua pemeran dalam video mesum. 

"itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka, untuk saudara KN dan saudari MA pada tanggal 19 September 2024 lalu," kata Reza.

Penetapan status tersangka kepada kedua pemeran video mesum 'Enak Yank' ini dilakukan setelah Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi ahli di Jakarta.

"Jadi setelah menjalankan proses panjang, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti-bukti, ada pemeriksaan ahli di jakarta , termasuk ahli pornografi, ahli ITE, ahli pidana dan satgas pornografi untuk perkara ini kami naikkan statusnya menjadi tersangka," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved