Berita Jambi

Tergiur Barang Berharga, Motif Daniel Nekat Habisi Resti Widia di Kosan

Daniel Sihombing (24) pemuda asal Sumatera Utara, Medan nekat menghabisi nyawa Resti Widia warga Banten yang ditemukan terikat dalam lemari indekos RT

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
istimewa
Daniel Sihombing (24) pemuda asal Sumatera Utara, Medan tersangka pembunuhan Resti Widia warga Banten yang ditemukan terikat dalam lemari indekos RT 7, Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Daniel Sihombing (24) pemuda asal Sumatera Utara, Medan nekat menghabisi nyawa Resti Widia warga Banten yang ditemukan terikat dalam lemari indekos RT 7, Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.  

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, tersangka awalnya mendatangi kos-kosan korban untuk menggunakan jasa korban. 

Setibanya di lokasi, pelaku masuk ke dalam kamar kos-kosan korban dan saat itu pula tersangka tergiur melihat barang berharga milik korban. 

"Ya sehingga, tersangka ini berniat untuk melakukan pencurian. Tidak ada motif lain, tersangka ini tergiur karena ada barang berharga dan uang milik korban di dalam kamar," kata Eko, Jumat (4/10/2024). 

Aksi tersangka menyebabkan hilangnya nyawa seseorang terhadap Resti cukup sadis.

"Tersangka cukup sadis sebelum melakukan penganiayaan, tersangka mencekik korban, tangan diikat, mulut disumbat menggunakan kain dan tubuh korban dimasukkan ke dalam lemari," sebutnya. 

Perempuan cantik yang jasadnya ditemukan dalam lemari itu, meninggal dunia karena leher patah dan ada benturan di kepala. 

"Korban sendiri meninggal dunia karena leher patah, dan benturan di kepala," ungkapnya. 

Adapun barang bukti yang diamankan satu stel pakaian milik tersangka, satu sepeda motor, 2 handphone dan sejumlah perhiasan milik korban seperti jam tangan, gelang, cincin, serta aksesoris lainnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana dan atau 365 ayat (3) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca juga: Pemeran Video Syur "Enak Yank" Jadi Tersangka, Ditreskrimsus Polda Jambi Layangkan Surat Pemanggilan

Baca juga: Pantas Daniel Nekat Bunuh Resti Widia di Kosan, Kapolresta Jambi: Cukup Sadis

Baca juga: Pagar Sekolah SMKN 1 Kota Jambi Roboh, Tiga Orang Meninggal Dunia

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved