Penculikan Anak

Bupati Merangin Panggil 15 Temenggung Suku Anak Dalam Pascapenculikan Bilqis, Soal Adopsi Anak

Bupati Merangin memanggil 15 Temenggung atau ketua kelompok Suku Anak Dalam (SAD) ke pendopo rumah dinas bupati.

Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: asto s
Istimewa
SAD - Bupati Merangin, M Syukur, mengumpulkan sekira 15 Temenggung Suku Anak Dalam (Orang Rimba) pascakasus penculikan anak Bilqis Ramadhany (4) mencuat. 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Bupati Merangin, M Syukur, mengumpulkan sekira 15 Temenggung Suku Anak Dalam (Orang Rimba) pascakasus penculikan anak Bilqis Ramadhany (4) mencuat.

Bupati bersama Pj Sekda Zulhifni memanggil 15 Temenggung atau ketua kelompok Suku Anak Dalam (SAD) ke pendopo rumah dinas bupati.

Di sana, bupati memberikan pengarahan langsung terkait tata cara adopsi yang sah dan sesuai hukum.

M Syukur meminta warga Suku Anak Dalam (SAD) berhati-hati dalam proses adopsi anak, 

Kasus balita asal Makassar yang diduga diadopsi warga SAD tanpa prosedur hukum yang sah, menjadi pelajaran penting tentang pentingnya memastikan kejelasan status hukum anak dalam setiap proses pengangkatan.

"Pastikan betul status hukum anak jelas. Anak harus belum memiliki status keluarga tetap, dan proses adopsi wajib melalui keputusan pengadilan agar hak-haknya terlindungi," kata Bupati Syukur, Selasa (11/11/2025).

Dia menekankan, kehati-hatian mutlak diperlukan agar proses adopsi tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. 

Pemerintah daerah, lanjutnya, tidak ingin kasus serupa terulang akibat kelalaian prosedural atau ketidaktahuan masyarakat terhadap aturan hukum.

"Lihat betul identitas anak, mulai dari akta kelahiran, orang tua kandung, hingga dokumen pendukung lainnya. 

Semuanya harus jelas dan sah. 

Ini penting supaya tidak ada pihak lain yang kemudian mengklaim hak atas anak tersebut,' ujarnya.

Bupati Syukur juga mengingatkan, dasar hukum pengangkatan anak telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. 

Di antaranya, anak yang diadopsi harus berusia di bawah 18 tahun, belum menikah, dan tidak memiliki wali sah.

"Adopsi harus melalui proses pengadilan agar memiliki kekuatan hukum tetap. Itu wajib," tegasnya.

Selain menyoroti aspek hukum, Bupati juga menegaskan pentingnya perlakuan yang adil terhadap anak adopsi.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved