Berita Jambi

Pantas Daniel Nekat Bunuh Resti Widia di Kosan, Kapolresta Jambi: Cukup Sadis

Perempuan cantik yang jasadnya ditemukan dalam lemari itu, meninggal dunia karena leher patah dan ada benturan di kepala. 

Penulis: Rifani Halim | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Pantas Daniel Nekat Bunuh Resti Widia di Kosan, Kapolresta Jambi: Cukup Sadis 

TRIBUNJAMBI.COM - Daniel Sihombing (24) pemuda asal Sumatera Utara, Medan nekat menghabisi nyawa Resti Widia warga Banten yang ditemukan terikat  dalam lemari indekos RT 7, Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.  

Tersangka  Daniel ditangkap oleh pihak Kepolisian di daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 05.50 WIB.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, tersangka awalnya mendatangi kos-kosan korban untuk menggunakan jasa korban. Setibanya di lokasi, pelaku masuk ke dalam kamar kos-kosan korban dan saat itu pula tersangka tergiur melihat barang berharga milik korban. 

"Ya sehingga, tersangka ini berniat untuk melakukan pencurian. Tidak ada motif lain, tersangka ini tergiur karena ada barang berharga dan uang milik korban di dalam kamar," kata Eko, Jumat (4/10/2024). 

Aksi tersangka menyebabkan hilangnya nyawa seseorang terhadap Resti cukup sadis.

"Tersangka cukup sadis sebelum melakukan penganiayaan, tersangka mencekik korban, tangan diikat, mulut disumbat menggunakan kain dan tubuh korban dimasukkan ke dalam lemari," sebutnya. 

Baca juga: Pagar Sekolah SMKN 1 Kota Jambi Roboh, Tiga Orang Meninggal Dunia

Baca juga: Sambut Baik Kerjasama dengan Korea Selatan, Pjs Gubernur Sudirman: Kedepankan Regulasi Peraturan

Perempuan cantik yang jasadnya ditemukan dalam lemari itu, meninggal dunia karena leher patah dan ada benturan di kepala. 

"Korban sendiri meninggal dunia karena leher patah, dan benturan di kepala," ungkapnya. 

Adapun barang bukti yang diamankan satu stel pakaian milik tersangka, satu sepeda motor, 2 handphone dan sejumlah perhiasan milik korban seperti jam tangan, gelang, cincin, serta aksesoris lainnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana dan atau 365 ayat (3) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sosok Resti Widia

Sosok Resti Widia (30) wanita yang ditemukan tewas di dalam lemari ramai jadi pembicaraan warganet.

Ya, Resti Widia sebelumnya ditemukan tewas terikat di dalam lemari indekos di Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan.

Diketahui Resti Widia merupakan seorang perantau yang sudah menetap di Jambi. 

Sejumlah kabar simpang siur pun ramai di sosial media soal kehidupan Resti Widia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved