Berita Jambi

Terlibat Korupsi dan 28 Hari Bolos, 3 ASN di Jambi Dipecat

Terlibat korupsi danpelanggaran disiplin, 3 Aparatur Sipil Negara (ASN)  di Pemerintah Provinsi Jambi dipecat.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Ilustrasi ASN 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terlibat korupsi danpelanggaran disiplin, 3 Aparatur Sipil Negara (ASN)  di Pemerintah Provinsi Jambi dipecat.

Ketiganya melakukan pelanggaran rentang wkatu Januari hinga September 2025.

Ini seperti dikutip Tribunjambi.com dari Antara Jambi.

Dikatakan Kepala Bidang (kabid) Peilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) di Badan kepegawaian Daerah (BKD) Jambi, Hariyanto.

Kata dia, 3 ASN yang dipecat terdiri dari 2 orang  dinyatakan melanggar disiplin berat karena tidak masuk kerja selama 28 hari dan satu orang terlibat kasus korupsi.

Selain 3 ASN yang dipecat, Pemprov Jambi juga menjatuhkan saksi berupa penurunan pangkat pada 3 ASN yang terbukti tidak netral saat gelaran Pilkada Jambi 2024 lalu.

5 ASN disanksi pemberhentian sementara karena terjerat masalah hukum.

Baca juga: Karnaval Angso Duo Meriahkan Area Tugu Keris Siginjai Jambi

Baca juga: Maling Bersajam di Mendalo Jambi Babak Belur, Gagal Kabur Usai Tertabrak Mobil

Dia merinci, 5 ASN terlibat dugaan tindak pidana penyelewengan keuangan negaradi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), penyaluran dana bantuan operasional sekolah dan kasus penipuan.

"Setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), Pemerintah Provinsi Jambi akan menyerahkan keputusan ke BKN sebagai bahan pertimbangan status kepegawaian mereka. Sementara waktu, mereka masih dapat gaji besarnya 50 persyaratan," ujarnya.

Beragam sanksi yang diterima ASN ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 28 Tahun 2012 dan Peraturan Gubernur Nomor 4 tahun 2019 tentang
Pedoman dan Petunjuk Teknis Pembinaan Disiplin ASN, termasuk Peraturan Gubernur Jambi Nomor 19 tahun 2021 tentang Kode Etik ASN.

Saat ini Pemprov Jambi tercatat memiliki 12.671 ASN, baik pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). (*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Ammar Zoni Dipersulit untuk Hadirk Langsung dalam Sidang, Kuasa Hukum: Dia Mau Buka-bukaan

Baca juga: Karnaval Angso Duo Meriahkan Area Tugu Keris Siginjai Jambi

Baca juga: Maling Bersajam di Mendalo Jambi Babak Belur, Gagal Kabur Usai Tertabrak Mobil

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved