Berita Selebritis

Ammar Zoni Dipersulit untuk Hadirk Langsung dalam Sidang, Kuasa Hukum: Dia Mau Buka-bukaan

Ammar Zoni dipersulit untuk hadir secara langsung dalam persidangan dan harus menjalani sidang secara daring (online).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com/Ist/Kolase Tribun Jambi
Sidang kasus narkoba Ammar Zoni online 

TRIBUNJAMBI.COM - Sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret aktor Ammar Zoni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025) kemarin, menyisakan kegeraman dari pihak kuasa hukum. 

Pasalnya, Ammar Zoni dipersulit untuk hadir secara langsung dalam persidangan dan harus menjalani sidang secara daring (online).

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyampaikan protes keras atas kondisi ini. 

Menurutnya, Ammar Zoni sangat ingin hadir langsung di ruang sidang untuk menjelaskan kejadian sebenarnya dan "membuka-bukaan" semua fakta terkait kasus yang menjeratnya.

"Apa yang terjadi dia mau buka-bukaan, kenapa kok harus dipersulit gitu," ujar Jon Mathias, menunjukkan kekecewaan tim kuasa hukum. 

"Ini kan untuk membenahi lapas-lapas juga kan."

Jon Mathias lantas membandingkan perlakuan yang diterima kliennya dengan terpidana kasus terorisme. 

"Dulu teroris ditahan di Nusakambangan loh, habis itu sidang dia di Jakarta. Kenapa kok untuk Ammar dipersulit untuk dihadirkan di sini," tandasnya dengan nada geram.

Baca juga: Permintaan Ammar Zoni Minta Sidang Tatap Muka Demi Pulihkan Nama Baik, Siap Bongkar Fakta Sebenarnya

Baca juga: Maling Bersajam di Mendalo Jambi Babak Belur, Gagal Kabur Usai Tertabrak Mobil

Baca juga: Sejarah Yahukimo: Medan Sulit dan Terisolasi, Polda Papua Sebut 17 Kali TPNPB Berulah: 34 Tewas

Tim kuasa hukum berharap Ammar Zoni dapat dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) yang lokasinya lebih dekat dengan PN Jakarta Pusat. 

"Permintaan kita ya dipindah lah ke Cipinang atau menurut jaksa penetapan hakim yang bagusnya di mana gitu," harap Jon Mathias.

Dalam sidang perdana yang digelar secara online tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat dakwaan yang disusun secara berlapis.

 Dakwaan itu memaparkan peran masing-masing terdakwa, termasuk Ammar Zoni, dalam kerja sama mengedarkan narkotika jenis sabu, ganja, hingga ekstasi. 

Atas dakwaan berlapis ini, Ammar Zoni dan terdakwa lainnya terjerat ancaman hukuman berat.

Meskipun ancaman hukuman berat membayangi, keinginan Ammar Zoni untuk hadir langsung dan membongkar fakta kasus dinilai penting oleh kuasa hukumnya.

 Keterangan langsung dari Ammar di persidangan diharapkan dapat memberikan titik terang dan keadilan, sekaligus menjadi upaya kritis terhadap penataan lembaga pemasyarakatan. 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved