Berita Selebritis

Ammar Zoni Dipersulit untuk Hadirk Langsung dalam Sidang, Kuasa Hukum: Dia Mau Buka-bukaan

Ammar Zoni dipersulit untuk hadir secara langsung dalam persidangan dan harus menjalani sidang secara daring (online).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com/Ist/Kolase Tribun Jambi
Sidang kasus narkoba Ammar Zoni online 

Kuasa hukum akan terus memperjuangkan kehadiran langsung Ammar di sidang-sidang berikutnya.

Praktisi Hukum Ungkap Kejanggalan

Jelang kebebasannya atas kasus narkoba sebelumnya, aktor Ammar Zoni kembali tersandung dugaan kasus baru.

Baca juga: Kejanggalan Kasus Ammar Zoni Versi Firdaus Oiwobo: Sindir Presiden Prabowo, Hukum Sudah Lecet!

Baca juga: Sosok Ganda yang Menginspirasi: AIPTU Ziki, Ketua RT di Kota Jambi Lulus Pendidikan Perwira Polisi

Mantan suami Irish Bella ini disebut ikut terlibat dalam peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta. 

Ammar bersama beberapa terdakwa lainnya kini telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Menanggapi hal ini, praktisi hukum ternama Tony RM menyoroti serangkaian kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.

Ahli hukum dari Indramayu, Jawa Barat ini menilai prosedur yang diterapkan sejak proses penangkapan hingga pemindahan ke Nusakambangan terkesan berlebihan dan tidak proporsional dengan bobot kasus yang menjerat sang aktor. 

“Kalau menurut keterangan Dirjen PAS, yang ditemukan itu hanya ganja hasil razia rutin, bukan pengedar." 

"Tapi kenapa perlakuannya seperti terhadap pengedar besar atau teroris? Dirantai, ditutup wajahnya, dan dibawa ke Nusakambangan,” ujar, dikutip tribunnews dalam YouTube Cumicumi, Sabtu (25/10/2025). 

Tony juga menyoroti fakta narkoba bisa beredar di dalam lapas, yang menurutnya menunjukkan kemungkinan keterlibatan oknum petugas.

Pendiri dan pimpinan dari kantor hukum Toni & Partners ini menegaskan tanpa bantuan orang dalam, mustahil barang haram tersebut bisa masuk ke lingkungan dengan pengamanan seketat itu.

Selain itu, Tony menilai ada kejanggalan dalam penerapan pasal hukum terhadap Ammar. Ia menyebut pasal yang digunakan, yakni Pasal 114 dan 112 UU Narkotika, tidak sesuai dengan fakta yang disebutkan pihak Dirjen PAS, Ammar hanya kedapatan memiliki ganja untuk pemakaian pribadi.

“Kalau benar hanya ditemukan selinting ganja, maka pemindahan ke Nusakambangan jelas tidak pas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Tony mencurigai kasus Ammar Zoni sengaja diekspos besar-besaran untuk mengalihkan perhatian publik dari isu lain.

Ia menilai pemindahan Ammar ke Nusakambangan seolah dilakukan untuk meredam pemberitaan, padahal sidangnya masih berlangsung di Jakarta.

Terakhir, Tony memperingatkan jika Ammar tidak dihadirkan dalam persidangan berikutnya, maka kecurigaan adanya persekongkolan antarinstansi hukum akan semakin kuat.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved