12 Suami Istri Ikut Layanan Tarif Jutaan, Digerebek Polisi Saat Beradegan di Ruang Tamu
Saat itu, 12 orang tanpa berbusana bertukar pasangan dan berhubungan intim secara bergantian di ruang tamu vila Kota Batu malang....
Kesepakatan harga diantara kedua belah pihak menjadi metode terselubung dalam bisnis hiburan malam tersebut.
Namun, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Santoso, mengatakan pihaknya menyita uang sekitar Rp 1,9 juta dalam sebuah rekening milik tersangka yang diduga kuat hasil transaksi pelanggan pengguna jasa bisnis lendir terselubung itu.
"Barang bukti yang kami amankan Rp 1,9 juta (diduga harga)," ujarnya di Mapolda Jatim, Rabu (2/10/2024).
Kemudian, kasus kedua, wanita berinisial K (59) ditetapkan sebagai tersangka karena bertindak sebagai mami yang menjajakan kemolekan tubuh para LC di tempat karaoke kawasan Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Modusnya, terbilang sama dengan kasus yang berhasil diungkap di sebuah tempat karaoke Kecamatan Gubeng, Surabaya.
Yakni berkedok membuka tempat karaoke, namun menyediakan layanan 'plus-plus' hubungan intim dengan LC yang digemarinya.
Bedanya dengan kasus pertama sebelumnya, Tersangka K menyediakan tempat khusus seperti kamar atau bilik kecil untuk berhubungan intim.
"Ada yang Rp2 juta yang kami sita dari pihak tersangka," katanya.
Menurut Ali Santoso, masing-masing tersangka itu mempekerjakan sekitar sembilan orang wanita untuk dijadikan LC yang juga menyediakan jasa 'plus-plus' kepada pelanggannya.
Para LC tersebut berusia dewasa, dan mereka direkrut tersangka dari berbagai daerah di Jatim, diantaranya kawasan Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung dan kabupaten lain.
Kebanyakan dari para LC tersebut tidak mengetahui bakal dipekerjakan sebagai LC dengan tambahan pekerjaan untuk merelakan kesuciannya
"Korban ini gak tahu kalau dipekerjakan sebagai pemandu lagu. Yang penting korban dipekerjakan. Masing-masing dari muncikari ada 9 orang. Dewasa semua. Ada Blitar, Tulungagung," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan, kedua tersangka bakal dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda sekitar Rp600 juta.
"Dua kasus TPPO, pertama di Kecamatan Gubeng, menetapkan 1 orang tersangka inisial M warga Jember. Kedua, kasus di Kecamatan Blimbing, Kabupaten Malang. Kami menetapkan K (59) sebagai tersangka," ujar Suryono.
Sumber: suryaMalang dan surya.co.id
Baca juga: Viral Video Ibu Siksa Anak Kandung saat VC dengan Suami, Ancam Jika Suami Tak Beri Uang
Baca juga: Viral Wanita Asal Jambi Bernama Nia Oktafitri Jadi DPO Kasus Penggelapan dalam Jabatan
Suami Korban Kebakaran di Rumdis Merangin Meninggal Dunia, Jenazah Dipulangkan ke Pacitan Sore Ini |
![]() |
---|
PROSTITUSI di IKN? Kepala Otorita: Bukan di Pusat, Tapi 8 Warung di Sepaku Sudah Digusur! |
![]() |
---|
MENGUAK Prostitusi di IKN: Tarif Open BO Rp400-700 Ribu, 'Ganti Oli' jadi Kebutuhan Pekerja |
![]() |
---|
CURHAT PSK Buka Jasa di IKN hingga Ada Langganan Dokter: Awalnya Iseng, Rupanya Banyak yang Cari |
![]() |
---|
Viral IKN Jadi 'Lahan Subur' PSK, Sehari Bisa Layani 8 Pelanggan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.