12 Suami Istri Ikut Layanan Tarif Jutaan, Digerebek Polisi Saat Beradegan di Ruang Tamu
Saat itu, 12 orang tanpa berbusana bertukar pasangan dan berhubungan intim secara bergantian di ruang tamu vila Kota Batu malang....
TRIBUNJAMBI.COM- Para pasangan suami isti alias pasutri harus membayar sebesar Rp 1,6 juta, atau masing-masing peserta; suami dan istri membayar Rp 800 ribu.
Akhirnya, tarif pesta prostitusi tukar pasangan di Kota Batu Malang yang dibongkar Polda Jatim, terungkap.
Koordinator pesta prostitusi, SM (31) berdalih mencari kepuasan batin menggelar acara itu.
SM puas melihat orang berhubungan intim beramai-ramai.
Enam pasangan suami istri tak berbusana saat digerebek Angggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim di sebuah vila di Kota Batu.
Saat itu, 12 orang tanpa berbusana bertukar pasangan dan berhubungan intim secara bergantian di ruang tamu vila tersebut.
Pakai Aplikasi Telegram
SM menyediakan jasa layanan tersebut dari mulut ke mulut melalui jaringan pertemanan untuk kemudian dihimpun melalui aplikasi Telegram.
Para pasutri itu harus membayar sebesar Rp 1,6 juta atau masing-masing peserta; suami dan istri membayar Rp 800 ribu.
Uang tersebut digunakan untuk menyewa vila dan menyiapkan segala sesuatu untuk keperluan memperlancar aksi mereka.

Belasan orang pasangan suami istri ikut layanan tersebut karena menginginkan 'hubungan' bergantian antar pasangan.
Mereka berpesta di Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu pada Minggu (22/9/2024) dini hari.
Hingga akhirnya mereka digerebek oleh Angggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim pada pukul 01.30 WIB.
Menurut Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, peserta yang ikut dalam layanan ini berasal dari berbagai daerah di luar Malang Raya.
"Setelah menggaet beberapa orang, buat grup Telegram. Ada Surabaya, Malang, Jember. Artinya dari beberapa tempat. Dia mengedarkan per individu. Misal dia kenal siapa, maka diajak orang itu," kata Suryono.
AKBP Suryono menegaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut.
Pasalnya, penyidik masih ingin mendalami; apakah praktik 'pesta tukar pasangan' tersebut juga direkam dalam platform audio visual untuk diperjualbelikan.
Selain itu, AKBP Suryono mengungkapkan pelaku telah empat kali menggelar pesta prostitusi yang menyimpang itu.
Dua kali menyediakan kencan bertiga, kemudian dua kali juga menyediakan jasa kencan beramai-ramai.
Bahkan untuk layanan kencan bertiga, SM diduga pernah mengajak istri sahnya melayani pria hidung belang.
Suryono menegaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut.
Pasalnya, penyidik masih ingin mendalami; apakah praktik pesta hubungan intim tersebut juga direkam dalam platform audio visual untuk diperjualbelikan.
Akibat perbuatannya, tersangka SM bakal dikenakan Pasal 296 KUHP Tentang Keterlibatan dengan Prostitusi yakni dengan ancaman pidana penjara 1,5 tahun
"Tidak ada perekaman. Kami masih kembangkan lagi. Mengapa kami lakukan penahanan. Karena ini pasal pengecualian, sehingga bisa dilakukan penahanan," pungkas Suryono.
Karaoke Mami
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim juga menangkap dua pemilik tempat karaoke 'mami' muncikari yang menjajakan kemolekan tubuh para gadis pemandu lagunya di Kota Malang dan Kota Surabaya.
Pertama, tersangka wanita berinisial MO (30) warga Jember merupakan muncikari 'mami' di tempat hiburan malam karaoke kawasan Kecamatan Gubeng, Surabaya.
Tersangka MO mempekerjakan sembilan orang gadis untuk menjadi pemandu lagu ruang karaoke sembari memberikan layanan tambahan hubungan intim kepada pelanggan yang menginginkannya.
Layanan tambahan untuk hubungan intim dengan pemandu lagu atau Lady Companion (LC) tersebut dapat dilakukan langsung di area ruangan karaoke yang telah dipesan sebelumnya.
Tidak ada tarif pasti yang dipasang tersangka MO untuk memberikan fitur layanan 'plus-plus' tersebut.
Kesepakatan harga diantara kedua belah pihak menjadi metode terselubung dalam bisnis hiburan malam tersebut.
Namun, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Santoso, mengatakan pihaknya menyita uang sekitar Rp 1,9 juta dalam sebuah rekening milik tersangka yang diduga kuat hasil transaksi pelanggan pengguna jasa bisnis lendir terselubung itu.
"Barang bukti yang kami amankan Rp 1,9 juta (diduga harga)," ujarnya di Mapolda Jatim, Rabu (2/10/2024).
Kemudian, kasus kedua, wanita berinisial K (59) ditetapkan sebagai tersangka karena bertindak sebagai mami yang menjajakan kemolekan tubuh para LC di tempat karaoke kawasan Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Modusnya, terbilang sama dengan kasus yang berhasil diungkap di sebuah tempat karaoke Kecamatan Gubeng, Surabaya.
Yakni berkedok membuka tempat karaoke, namun menyediakan layanan 'plus-plus' hubungan intim dengan LC yang digemarinya.
Bedanya dengan kasus pertama sebelumnya, Tersangka K menyediakan tempat khusus seperti kamar atau bilik kecil untuk berhubungan intim.
"Ada yang Rp2 juta yang kami sita dari pihak tersangka," katanya.
Menurut Ali Santoso, masing-masing tersangka itu mempekerjakan sekitar sembilan orang wanita untuk dijadikan LC yang juga menyediakan jasa 'plus-plus' kepada pelanggannya.
Para LC tersebut berusia dewasa, dan mereka direkrut tersangka dari berbagai daerah di Jatim, diantaranya kawasan Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung dan kabupaten lain.
Kebanyakan dari para LC tersebut tidak mengetahui bakal dipekerjakan sebagai LC dengan tambahan pekerjaan untuk merelakan kesuciannya
"Korban ini gak tahu kalau dipekerjakan sebagai pemandu lagu. Yang penting korban dipekerjakan. Masing-masing dari muncikari ada 9 orang. Dewasa semua. Ada Blitar, Tulungagung," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan, kedua tersangka bakal dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda sekitar Rp600 juta.
"Dua kasus TPPO, pertama di Kecamatan Gubeng, menetapkan 1 orang tersangka inisial M warga Jember. Kedua, kasus di Kecamatan Blimbing, Kabupaten Malang. Kami menetapkan K (59) sebagai tersangka," ujar Suryono.
Sumber: suryaMalang dan surya.co.id
Baca juga: Viral Video Ibu Siksa Anak Kandung saat VC dengan Suami, Ancam Jika Suami Tak Beri Uang
Baca juga: Viral Wanita Asal Jambi Bernama Nia Oktafitri Jadi DPO Kasus Penggelapan dalam Jabatan
Suami Korban Kebakaran di Rumdis Merangin Meninggal Dunia, Jenazah Dipulangkan ke Pacitan Sore Ini |
![]() |
---|
PROSTITUSI di IKN? Kepala Otorita: Bukan di Pusat, Tapi 8 Warung di Sepaku Sudah Digusur! |
![]() |
---|
MENGUAK Prostitusi di IKN: Tarif Open BO Rp400-700 Ribu, 'Ganti Oli' jadi Kebutuhan Pekerja |
![]() |
---|
CURHAT PSK Buka Jasa di IKN hingga Ada Langganan Dokter: Awalnya Iseng, Rupanya Banyak yang Cari |
![]() |
---|
Viral IKN Jadi 'Lahan Subur' PSK, Sehari Bisa Layani 8 Pelanggan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.