Berita Kota Jambi

Jumlah Pelamar CPNS di Kota Jambi Capai 2.258 Orang, Pendaftaran Masih Dibuka

pelamar CPNS di Kota Jambi tercatat mencapai 2.258 orang. Angka ini berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daera

Tribunjambi/Yon
Andika Wahyu, Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDMD Kota Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hingga 3 September 2024, jumlah pelamar CPNS di Kota Jambi tercatat mencapai 2.258 orang. Angka ini berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi per pukul 11.00 WIB.

Andika, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDMD Kota Jambi, mengatakan bahwa pelamar masih didominasi oleh formasi lulusan SMA untuk instansi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Jumlah pelamar yang sudah mendaftar di Kota Jambi ini sebanyak 2.258 orang, yang artinya sesuai dengan prediksi kami saat menyampaikan data ke BKN Pusat," ujar Andika pada Selasa (3/9/2024).

Dari 2.258 pelamar tersebut, jumlah yang sudah mengirimkan dokumen (submit) sebanyak 660 orang.

"Belum semuanya yang submit. Artinya, masih ada kemungkinan pendaftar yang dapat mengubah instansi pendaftaran. Saat ini, yang sudah submit baru berjumlah 660," kata Andika.

Saat ini, dari 660 pelamar yang sudah submit dokumen, sebanyak 220 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Beberapa faktor penyebab TMS di antaranya adalah ketidaksesuaian surat lamaran, surat pernyataan, dan BAN PT.

Dia mengingatkan calon pelamar CPNS 2024 untuk meninjau kembali dokumen yang diunggah dan memastikan kesesuaian dokumen dengan persyaratan yang ditetapkan.

Pemerintah Kota Jambi tahun ini membuka 60 formasi CPNS, dengan 30 formasi untuk tenaga teknis dan 30 formasi untuk tenaga kesehatan.

Untuk tenaga kesehatan, formasi tersedia untuk dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dan perawat. Sementara untuk tenaga teknis, formasi tersedia di Satpol PP, Kominfo, hingga Inspektorat.

Berdasarkan Permenpan No. 6 Tahun 2024, batas usia pelamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Namun, khusus untuk dokter spesialis, batasan usia maksimal adalah 40 tahun.

Proses penerimaan CPNS di Kota Jambi berlangsung dari 20 Agustus hingga 6 September 2024.

"Masih ada waktu untuk menyiapkan berkas lamaran," ujar Andika.

Andika juga menjelaskan bahwa jumlah formasi CPNS yang dibuka oleh Pemkot Jambi tahun ini terbatas karena Pemkot Jambi fokus untuk menyelesaikan permasalahan honorer di Kota Jambi.

"Sesui amanat undang-undang, diharapkan permasalahan honorer ini dapat selesai pada Desember 2024. Jadi, kami fokus menyelesaikan honorer tahun ini, dan untuk tahun depan formasi CPNS bisa lebih banyak lagi," pungkasnya.

Baca juga: Pemkot Jambi Berikan Waktu 14 Hari untuk Tindak Lanjut Rekomendasi LHP BPK

Baca juga: Dinkes Catat Tiga Kasus KIPI Usai Vaksin Polio di Kota Jambi

Baca juga: Haris-Sani Akan Lanjutkan Program Jambi Mantap Jilid II

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved