Pilkada di Jambi
Bawaslu Batanghari Tegaskan ASN Tak Boleh Posting Bakal Cabup dan Cawabup
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari telah menerima berkas pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Rangkaian pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah telah mulai dilaksanakan.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari telah menerima berkas pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari.
Bersamaan dengan itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari kembali menegaskan terkait dengan sikap dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Anggota Bawaslu Kabupaten Batanghari, Absor mengatakan bahwa ASN harus bersikap netral dan tidak menunjukkan dukungannya terhadap salah satu bakal pasangan calon.
Dimana hal tersebut termasuk ASN dilarang memposting hal-hal berkaitan dengan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati serta bakal calon kepala daerah lainnya.
"Dalam prosesnya, termasuk tidak memposting atau mengeshare visi misi bakal calon atau hal lainnya," kata Absor Senin, (1/9/2024).
Absor mengatakan bahwa selain ASN pada perangkat desa juga harus menunjukkan sikap netralitasnya.
Ia mengimbau kepada seluruh perangkat desa dan kepala desa untuk tidak terlibat oleh politik praktis.
"ASN, perangkat desa, kepala desa, kadus dan kasi kasi. Juga tidak melibatkan diri dalam politik praktis," ujarnya.
Baca juga: Rangkuman Bursa Transfer Inter Milan : Tomas Palacios Tiba, Arnautovic dan Joaquin Correa Bertahan
Baca juga: Bawaslu Batanghari Imbau Netralitas ASN Jelang Pilbup
Baca juga: Prediksi Skor Elche vs Cordoba, Cek Head to Head dan Statistik Tim, Kick off 02.30 WIB
Sidang Putusan Sengketa Pilkada Bungo di MK Hari Ini, Jadwal dan Link Nonton Sidang |
![]() |
---|
Siang Ini Putusan Pilkada Bungo di MK, Gugatan Dedy-Dayat Ditolak/Diterima? Nasib Jumiwan-Maidani? |
![]() |
---|
Jadwal Putusan Sengketa Pilkada Bungo, Coblosan Ulang atau Jumiwan-Maidani Dilantik |
![]() |
---|
Isi Materi Sidang Pembuktian Gugatan Pilkada Bungo di MK Hari Ini |
![]() |
---|
Gugatan Hasil Pilkada Bungo Berpotensi Dikabulkan MK, 33 Alat Bukti Memperkuat Sidang Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.