Pilkada di Jambi

Bawaslu Batanghari Tegaskan ASN Tak Boleh Posting Bakal Cabup dan Cawabup

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari telah menerima berkas pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari. 

Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
Koordinator Devisi Penanganan Sengketa Bawaslu Kabupaten Batanghari Absor 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Rangkaian pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah telah mulai dilaksanakan.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari telah menerima berkas pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari

Bersamaan dengan itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari kembali menegaskan terkait dengan sikap dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Anggota Bawaslu Kabupaten Batanghari, Absor mengatakan bahwa ASN harus bersikap netral dan tidak menunjukkan dukungannya terhadap salah satu bakal pasangan calon.

Dimana hal tersebut termasuk ASN dilarang memposting hal-hal berkaitan dengan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati serta bakal calon kepala daerah lainnya. 

"Dalam prosesnya, termasuk tidak memposting atau mengeshare visi misi bakal calon atau hal lainnya," kata Absor Senin, (1/9/2024).

Absor mengatakan bahwa selain ASN pada perangkat desa juga harus menunjukkan sikap netralitasnya.

Ia mengimbau kepada seluruh perangkat desa dan kepala desa untuk tidak terlibat oleh politik praktis.

"ASN, perangkat desa, kepala desa, kadus dan kasi kasi. Juga tidak melibatkan diri dalam politik praktis," ujarnya. 

Baca juga: Rangkuman Bursa Transfer Inter Milan : Tomas Palacios Tiba, Arnautovic dan Joaquin Correa Bertahan

Baca juga: Bawaslu Batanghari Imbau Netralitas ASN Jelang Pilbup

Baca juga: Prediksi Skor Elche vs Cordoba, Cek Head to Head dan Statistik Tim, Kick off 02.30 WIB

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved