Berita Jambi

35 Mahasiswa Terlibat Narkoba, Ditangkap Polda Jambi Kurun Waktu 2022-2024, Jaringan Internasional?

Ditresnarkoba Polda Jambi telah menangkap 35 mahasiswa yang terlibat dalam tindak pidana narkoba dalam kurun waktu tahun 2022 hingga pertengahan 2024.

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jambi/ Rifani Halim
Ditresnarkoba Polda Jambi telah menangkap 35 mahasiswa yang terlibat dalam tindak pidana narkoba dalam kurun waktu tahun 2022 hingga pertengahan 2024. 

JAMBI, TRIBUN - Ditresnarkoba Polda Jambi telah menangkap 35 mahasiswa yang terlibat dalam tindak pidana narkoba dalam kurun waktu tahun 2022 hingga pertengahan 2024.

Puluhan mahasiswa itu terungkap saat polisi melakukan pengungkapan kasus narkotika di Provinsi Jambi. "Ada 35 mahasiswa sejak tahun 2022 hingga 2024 yang terjaring pengungkapan tindak pidana narkoba," ujar Dirresnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Seiser, Rabu (21/8).

Ernesto menjelaskan bahwa mahasiswa ini ikut dalam lingkaran peredaran narkoba dikarenakan sangat mudah untuk mendapatkan uang. Salah satunya saat mengungkap peredaran sabu sebanyak 4.5 kilogram yang diduga berasal dari luar negeri. 

Satu diantara pelakunya berinisial IM yang merupakan mahasiswa salah satu universitas di Provinsi Aceh. Tersangka nekat menjadi kurir lantaran instan dalam mencari uang dengan diupah Rp 100 juta satu kali antar. 

IM bersama temannya berinisial AD mengantarkan narkoba dari Provinsi Aceh melintasi Jambi menuju Sumatera Selatan. Keduanya berhasil diciduk saat mengunakan mobil orang tua yang tengah melintas di Sarolangun.

Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4,5 kilogram saat kepolisian melakukan penggeledahan di dalam mobil. Kepada polisi pelaku mengakui telah mengirimkan barang haram itu sebanyak dua kali ke Sumatera Selatan. 

Aksi pertama, IM berhasil mengirimkan sabu sebanyak 5 Kg dan diupah sebesar Rp100 juta sekali antar. "Kalo dilihat dari keluarganya orang mampu, mungkin karena memang ingin cepat mendapatkan uang dan merasa aman jadi berani jual narkoba," jelas Ernesto.

Ernesto menjelaskan, IM awalnya mendapatkan kenalan oleh temannya hingga mengenal bandar narkoba yang diduga jaringan luar negeri itu. Sistem peredaran ini dilakukan sistem buang dijalan, lalu IM mengambil disuatu tempat untuk dikirimkan ke Sumatera Selatan.

Baca juga: Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Limun Ditangkap Satresnarkoba Polres Sarolangun

Baca juga: Polresta Jambi Musnahkan Narkoba, Ganja 2,2 Kilogram Dibakar

"Untuk modal jalan dua orang ini dikirim 10 juta rupiah, sisa 2 juta," jelasnya. 

Selain mengamankan sabu-sabu dan mobil, polisi juga turut mengamankan uang senilai 2 juta dan handphone.

Atas perbuatannya, dua pemuda ini terjerat pasal 132 pemufakatan jahat terhadap peredaran gelap narkoba, pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup penjara. 

Diduga Jaringan Internasional

MAHASISWA yang ditangkap Polda Jambi di Kabupaten Sarolangun saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu ke Sumatera Selatan diduga merupakan jaringan internasional.

Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saesar mengungkap hal itu diperkuat dengan jaringan telekomunikasi yang digunakan bandar dan pengendar.

Keduanya menggunakan nomor telepon negeri. "Kita duga jaringan internasional, pengembangan maksimal jaringan yang digunakan dari luar negeri," kata Ernesto saat konfrensi pers, Jum'at (16/8).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved