Kasus Narkoba di Jambi

Polresta Jambi Musnahkan Narkoba, Ganja 2,2 Kilogram Dibakar

Polresta Jambi memusnahkan narkotika dari pengungkapan kasus di Kota Jambi, setidaknya sabu, pil ekstasi dan ganja di lebur dan dibakar

Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Pemusnahan ganja di Polresta Jambi 

TRIBUN JAMBI.COM, JAMBI  - Polresta Jambi memusnahkan narkotika dari pengungkapan kasus di Kota Jambi, setidaknya sabu, pil ekstasi dan ganja di lebur dan dibakar, Kamis (15/8/2024). 

Dari pantauan Tribun Jambi di Satnarkoba  Polresta Jambi, narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara di bakar di dalam tong drum. 

Pihak pengadilan negeri, kejaksaan dan polisi membakar barang bukti ganja dicampur dicampur dengan aliran pembakaran berupa minyak. 

Asap dari bakaran itu tidak terlalu tebal membumbung kelangit, hal itu karena sejumlah kerta-kertas juga ikut dikabar. 

Polisi dan beberapa institusi lain memusnahkan barang bukti ganja dengan berat mencapai 2.222.48 gram atau 2.3 kilogram. Jika barang itu diuangkan maka kurang lebih mencapai Rp 6 juta. 

Sebelumnya, Polresta Jambi memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus di Kota Jambi. Total narkotika yang dimusnahkan ini mencapai 2490.153 gram. 

Baca juga: Polisi Musnahkan Narkotika Senilai Rp 2,5 M, Sabu Diblender Lalu di Kubur

Baca juga: Bakar Hutan Hemat Biaya Buka Lahan, Terduga Pelaku Ditangkap Polres Tanjab Barat

Dari pantauan Tribun Jambi, Kamis (15/8/2024) narkotika yang dimusnahkan itu dari 3 jenis narkoba. Sabu-sabu, pil ekstasi dan ganja kering. 

Narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara di blender dengan air dan deterjen. 

Setelah dilarutkan dengan blender, cairan sabu, air dan deterjen itu dituangkan didalam kolam galian kecil lalu di kubur dengan tanah. 

Wakapolresta Jambi AKBP Rully mengatakan, narkoba yang dimusnahkan ini berasal dari 10 laporan polisi yang ditangani Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi

"Narkoba ini dari pengungkapan kasus 10 laporan polisi, ini ada ganja, sabu-sabu dan pil ekstasi," kata Rully di dampingi pihak kejaksaan dan pengadilan negeri Jambi

Dia menyebut, narkoba yang dimusnahkan ini bernilai cukup fantastis, nilai keseluruhan narkotika yang dimusnahkan mencapai Rp. 2.5 miliar. 

"Nilai narkoba yang kita musnahkan ini mencapai 2.5 miliar rupiah," ujarnya. 

Dia merinci, barang bukti narkoba yang dimusnahkan ganja 2.2 kilogram, pil ekstasi 26 butir dan sabu 2.4 kilogram. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Paulo Fonseca Buka-bukaan AC Milan Tertarik pada Youssouf Fofana

Baca juga: Polisi Musnahkan Narkotika Senilai Rp 2,5 M, Sabu Diblender Lalu di Kubur

Baca juga: Kapolda Jambi Sambangi Budidaya Kolam Ikan Eks Tambang PETI di Sarolangun

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved