Berita Kota Jambi
Pemkot Jambi Titipkan Uang Ganti Rugi SDN 212 ke PN Jambi
Proses ganti rugi SDN 212 pasca gugatan pihak penggugat dikabulkan hakim, pembayaran ganti rugi akan melalui PN Jambi.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI/ABDULLAH USMAN
Proses ganti rugi SDN 212 pasca gugatan pihak penggugat dikabulkan hakim, pembayaran ganti rugi akan melalui PN Jambi.
Dan untuk proses mediasi pihaknya menyerahkan kepada pengadilan negeri untuk memfasilitasinya.
Lebih lanjut ia mengatakan belum bisanya Pemkot Jambi melaksanakan Keputusan Mahkamah Agung dalam melakukan pembayaran ganti rugi kepada pihak Hermanto karena mereka menemukan bukti baru, yaitu sebagian tanah yang di klaim pihak Hermanto merupakan milik Pertamina.
"Jadi ada sebagian tanah tersebut ternyata milik Pertamina itulah kenapa kita tidak bisa melakukan pembayaran seluruh tuntutan mereka," ujarnya Minggu (30/6/2024).
Baca juga: Sidang Gugatan Kepada DPD dan DPP Partai Demokrat di Pengadilan Negeri Jambi, Ditunda Sebulan
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Kota Jambi
Wali Kota Jambi Usulkan Penambahan Armada Sampah, Sebut Banyak Truk Sudah Tua |
![]() |
---|
Wali Kota Maulana Tinjau Proyek Drainase untuk Cegah Banjir di Simpang Rimbo Jambi |
![]() |
---|
Wali Kota Jambi Lantik Direksi Baru BUMD PT Siginjai Sakti |
![]() |
---|
Pendapatan Sektor Parkir di Kota Jambi 2025 Menurun |
![]() |
---|
Pendapatan Pajak Hiburan di Kota Jambi Meningkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.