Berita Kota Jambi

Pemkot Jambi Titipkan Uang Ganti Rugi SDN 212 ke PN Jambi

Proses ganti rugi SDN 212 pasca gugatan pihak penggugat dikabulkan hakim, pembayaran ganti rugi akan melalui PN Jambi. 

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI/ABDULLAH USMAN
Proses ganti rugi SDN 212 pasca gugatan pihak penggugat dikabulkan hakim, pembayaran ganti rugi akan melalui PN Jambi. 


Dan untuk proses mediasi pihaknya menyerahkan kepada pengadilan negeri untuk memfasilitasinya.


Lebih lanjut ia mengatakan belum bisanya Pemkot Jambi melaksanakan Keputusan Mahkamah Agung dalam melakukan pembayaran ganti rugi kepada pihak Hermanto karena mereka menemukan bukti baru, yaitu sebagian tanah yang di klaim pihak Hermanto merupakan milik Pertamina.


"Jadi ada sebagian tanah tersebut ternyata milik Pertamina itulah kenapa kita tidak bisa melakukan pembayaran seluruh tuntutan mereka," ujarnya Minggu (30/6/2024).

Baca juga: Sidang Gugatan Kepada DPD dan DPP Partai Demokrat di Pengadilan Negeri Jambi, Ditunda Sebulan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved