Berita Kota Jambi

Pendapatan Pajak Hiburan di Kota Jambi Meningkat

Ist
Eqitrya Nofari, Kepala Bidang Pengembangan dan Evaluasi BPPRD Kota Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Pendapatan pajak hiburan di Kota Jambi mengalami peningkatan, hingga awal Agustus 2025. tercatat pajak hiburan telah mencapai Rp 10.7 milyar.

Kepala Bidang Pengembangan dan Evaluasi BPPRD Kota Jambi, Eqitrya Nofari, menyampaikan bahwa penerimaan terbesar berasal dari bioskop, konser musik, dan spa.

"Tahun ini angka pajak dari sektor hiburan cukup bagus ya," ujarnya Selasa (26/8/2025).

Namun, walau secara keseluruhan mengalami peningkatan, di jelaskan Eqitrya untuk beberapa sektor justru mengalami penurunan.

Sektor yang mengalami penurunan tersebut adalah bioskop dan karaoke.

"Sektor bioskop dan karaoke saat ini ternyata lagi menurun," ujarnya.

Di jelaskan Eqitrya, pajak untuk bar dan karaoke saat ini sebesar 40 persen, sementara nilai minimal yang diatur adalah 70 persen.

Sedangkan pajak bioskop saat ini hanya 10 persen.

"Pajak bioskop ini turun dari ketentuan sebelumnya,” pungkasnya.

Baca juga: Biografi Singkat Dwi Hartono, Terduga Otak Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih

Baca juga: Pantas Dwi Hartono Orang Kaya di Rimbo Bujang Tebo Bunuh Kacab Bank BUMN, Mau Pinjam Rp13 M Ditolak

Baca juga: SKK Migas PetroChina Gelar Sosialisasi Norma Ketenagakerjaan 2025 Bersama Disnakertrans Jambi