Berita Kota Jambi

Pemkot Jambi Titipkan Uang Ganti Rugi SDN 212 ke PN Jambi

Proses ganti rugi SDN 212 pasca gugatan pihak penggugat dikabulkan hakim, pembayaran ganti rugi akan melalui PN Jambi. 

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI/ABDULLAH USMAN
Proses ganti rugi SDN 212 pasca gugatan pihak penggugat dikabulkan hakim, pembayaran ganti rugi akan melalui PN Jambi. 

Laporan wartawan tribunjambi.com, Abdullah Usman


TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Proses ganti rugi SDN 212 pasca gugatan pihak penggugat dikabulkan hakim, pembayaran ganti rugi akan melalui PN Jambi


Dikatakan Humas PN Jambi Suwarjo Senin (19/8/2024) menuturkan, terkait proses ganti rugi pasca putusan PN terhadap sengketa lahan SDN 212 Kota Jambi hingga saat ini masih terus berjalan. 


Dimana untuk proses ganti rugi SD 212, Pihak Pemkot Jambi sudah menitipkan uang yang menjadi ganti rugi tersebut. 


“Sembari menunggu proses penerbitan sertifikat tanahnya selesai, permohonan penitipan uang atau konsinyasi sekarang sedang berjalan, “ jelas Suwarjo. 


Dengan demikian, terkait proses ganti rugi tersebut setelah terbitnya Sertifikat baru dari BPN nantinya, baru proses penyerahan atau pembayaran uang tersebut tetap melalui Pengadilan Negeri. 


Diberitakan sebelumnya, terkait proses ganti rugi itu sudah dilakukan  pertemuan di PN Jambi dan dihadiri oleh semua pihak dimana pada pertemuan tersebut ke dua belah pihak sepakat untuk melaksanakan putusan MA terkait ganti rugi. Dengan catatan setelah adanya penerbitan sertifikat tanah baru dari BPN. 


Pertemuan itu sendiri sudah dilakukan pada akhir bulan lalu (red/). Dan hingga saat ini pihaknya PN juga masih menunggu kabar lanjutan terkait penerbitan Sertifikat tersebut dari BPN. 


Lanjut Suwarjo, terkait teknisnya nanti bagaimana tergantung mereka. Apakah nanti uang tersebut di titipkan di PN maka PN akan memanggil yang bersangkutan untuk diserahkan. 


Sebelumnya diberitakan, Pemkot Jambi Sudah Siapkan Dana Ganti Rugi Lahan SDN 212 jika diperlukan.

Pasalnya sengketa Tanah di SD 212 antara keluarga Hermanto dengan Pemerintah Kota Jambi sampai saat ini masih belum menemukan titik temu.

 


Siswa SD 212 terancam kembali menempati gedung SD 206 yang lokasinya tidak terlalu jauh dari SD 212.

Sekda Kota Jambi A Ridwan mengatakan sampai saat ini proses mediasi antara keluarga Hermanto dan Pemkot Jambi masih berjalan.

 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved