Berita Jambi

Sidang Gugatan Kepada DPD dan DPP Partai Demokrat di Pengadilan Negeri Jambi, Ditunda Sebulan

Sidang perdana dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Alex Thai Hamonangan Pasaribu, berlangsung pukul 12.10 WIB sempat diskor beberapa menit.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Deni Satria Budi
Abdullah Usman/Tribunjambi.com
Pengadilan Negeri Jambi melakukan sidang perdana terkait gugatan yang dilayangkan oleh Burhanuddin Mahir terhadap DPD dan DPP Partai Demokrat, Senin (16/10/2023) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengadilan Negeri (PN) Jambi melakukan sidang perdana terkait gugatan yang dilayangkan oleh Burhanuddin Mahir, terhadap DPD dan DPP Partai Demokrat, Senin (16/10/2023).

Sidang perdana dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Alex Thai Hamonangan Pasaribu, berlangsung pukul 12.10 WIB sempat diskor beberapa menit. Hingga hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang perdana tersebut, hingga satu bulan ke depan. Dikarenakan pada sidang perdana tersebut tergugat satu tidak hadir.

"Sidang kita tunda selama satu bulan ke depan, kita akan sidang kembali pada Senin 13 November 2023, mendatang untuk memanggil tergugat satu," sebut Hakim Ketua, Alex Thai Hamonangan Pasaribu.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Ihsan Hasibuan usai sidang mengatakan, pihaknya sudah mendengarkan bahwa sidang ditunda dan akan dilanjutkan lagi pada bulan depan.

"Karena memang pada sidang perdana kali ini seharusnya tergugat satu dari DPP Demokrat hadir, karena tidak hadir, akhirnya diagendakan ulang pada bulan depan," ujarnya.

Ihsan bilang, secara prosedur sudah dilakukan dan pihak tergugat juga sudah menerima bukti surat pemanggilan yang diterima oleh saudara Slamet (penerima surat di kantor yang dituju).

Menurutnya, surat pemanggilan tergugat sampai ke tujuan, ketidakhadiran tergugat pada sidang perdana tanpa keterangan yang jelas.

Kuasa Hukum Penggugat Ihsan Hasibuan menuturkan, terkait ketidakhadiran tergugat satu tersebut, hingga saat ini pihaknya atau PN sendiri tidak mendapatkan alasan yang jelas.

"Alasan tidak hadirnya tidak jelas, tidak ada surat pemberitahuan dan tanpa kabar. Surat panggilan sampai. Maka hakim tadi perintah untuk panggil lagi untuk panggilan ke dua," ujarnya.

Terkait penundaan sidang kedua yang memakan waktu hingga satu bulan, menurutnya karena tergugat satu ini berada di Jakarta, pertimbangan jarak dan waktu.

"Kalau di Jambi bisa satu minggu saja, karena ini jauh, makanya sidang ke dua dijadikan satu bulan ke depan," tandasnya.

Sebelumnya diwartakan, buntut pemberhentian sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Burhanudin Mahir, melayangkan gugatan ke Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri Jambi. 

Baca juga: DPRD Tebo Sarankan Sekolah dan Koperasi Susun RKPS, SDN 167 Kelas Jauh Butuh Bantuan

Baca juga: Diminati Pengguna, Pinjaman Digital BRI Ceria Tingkatkan Layanan Bisa Proses Limit Hingga Rp50 Juta

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved