Demo di Kantor Gubernur Jambi
Perusak Kantor Gubernur Jambi Divonis Penjara
Terdakwa kasus perusakan kantor Gubernur pada awal Januari lalu, Angga Rafi Saputra divonis hakim Pengadilan Negeri Jambi dengan kurungan penjara
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Darwin Sijabat
Sementara satu terdakwa lagi dijadwalkan pada Kamis 1 Agustus 2024 menjalani sidang putusan di PN Jambi.
Namun sidang pembacaan putusan tersebut harus ditunda hingga minggu depan.
Baca juga: Kelanjutan Perkara Pengerusakan Kantor Gubernur Jambi 1 Dari 2 Terdakwa Sudah Diputus PN Jambi
“Untuk sidang putusan atas nama Angga Rafi Saputra yang dijadwalkan jalani sidang putusan hari ini ditunda hingga pekan depan, penundaan tersebut dikarenakan putusan belum siap, “ ujar Humas PN Jambi Suwarjo.
Terdakwa atas nama Sasi Kusworo Bin Suhaemi dengan kurungan Satu tahun enam bulan dari tuntutan selama dua tahun penjara.
“Sidang putusan sendiri akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda yang sama yakni pembacaan putusan, “ tuturnya. (usn)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Penjual Bendera Merah Putih Menangis
Baca juga: 400 Ha Lahan Tak Jadi Tanam Akibat Diterjang Banjir di Awal Tahun, Ini Rencana Pemkab Batanghari
Baca juga: Breaking News Demokrat Keluarkan SK Dukungan untuk 4 Pasangan Calon Bupati di Jambi
Baca juga: Mengenal Produk UMKM Kerajinan Tangan Lokal Desa Pulau Rengas Ulu Kabupaten Merangin
| Hasil Putusan Pengerusakan Kantor Gubernur Jambi Belum Inkrah, Ini Alasannya |
|
|---|
| Breaking News - Angga Terdakwa Pengrusakan Kantor Gubernur Jambi Divonis Hakim 1 Tahun 6 Bulan |
|
|---|
| Sidang Vonis Terdakwa Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi Ditunda Pekan Depan |
|
|---|
| Kelanjutan Perkara Pengerusakan Kantor Gubernur Jambi 1 Dari 2 Terdakwa Sudah Diputus PN Jambi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20240808-Sidang-kasus-perusak-kantor-Gubernur-Jambi.jpg)