Jumat, 15 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Demo di Kantor Gubernur Jambi

Perusak Kantor Gubernur Jambi Divonis Penjara

Terdakwa kasus perusakan kantor Gubernur pada awal Januari lalu, Angga Rafi Saputra divonis hakim Pengadilan Negeri Jambi dengan kurungan penjara

Tayang:
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jambi/ Abdullah Usman
Terdakwa kasus perusakan kantor Gubernur pada awal Januari lalu, Angga Rafi Saputra divonis hakim Pengadilan Negeri Jambi dengan kurungan penjara satu tahun enam bulan, Kamis (8/8). 

Sementara satu terdakwa lagi dijadwalkan pada Kamis 1 Agustus 2024 menjalani sidang putusan di PN Jambi.

Namun sidang pembacaan putusan tersebut harus ditunda hingga minggu depan. 

Baca juga: Kelanjutan Perkara Pengerusakan Kantor Gubernur Jambi 1 Dari 2 Terdakwa Sudah Diputus PN Jambi

“Untuk sidang putusan atas nama Angga Rafi Saputra yang dijadwalkan jalani sidang putusan hari ini ditunda hingga pekan depan, penundaan tersebut dikarenakan putusan belum siap, “ ujar Humas PN Jambi Suwarjo. 

Terdakwa atas nama Sasi Kusworo Bin Suhaemi dengan kurungan Satu tahun enam bulan dari tuntutan selama dua tahun penjara.

“Sidang putusan sendiri akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda yang sama yakni pembacaan putusan, “ tuturnya. (usn)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Penjual Bendera Merah Putih Menangis

Baca juga: 400 Ha Lahan Tak Jadi Tanam Akibat Diterjang Banjir di Awal Tahun, Ini Rencana Pemkab Batanghari

Baca juga: Breaking News Demokrat Keluarkan SK Dukungan untuk 4 Pasangan Calon Bupati di Jambi

Baca juga: Mengenal Produk UMKM Kerajinan Tangan Lokal Desa Pulau Rengas Ulu Kabupaten Merangin

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved