Jumat, 15 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Demo di Kantor Gubernur Jambi

Perusak Kantor Gubernur Jambi Divonis Penjara

Terdakwa kasus perusakan kantor Gubernur pada awal Januari lalu, Angga Rafi Saputra divonis hakim Pengadilan Negeri Jambi dengan kurungan penjara

Tayang:
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jambi/ Abdullah Usman
Terdakwa kasus perusakan kantor Gubernur pada awal Januari lalu, Angga Rafi Saputra divonis hakim Pengadilan Negeri Jambi dengan kurungan penjara satu tahun enam bulan, Kamis (8/8). 

Kantor Gubernur Jambi.

JAMBI, TRIBUN - Terdakwa kasus perusakan kantor Gubernur pada awal Januari lalu, Angga Rafi Saputra divonis hakim Pengadilan Negeri Jambi dengan kurungan penjara satu tahun enam bulan, Kamis (8/8).

Anggota KS Bara itu dihukum atas perbuatannya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dua tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Syafrizal Fakhmi menyatakan terdakwa Angga Rafi Saputra Bin Suherman terbukti bersalah.

Terdakwa dijatuhkan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan. 

“Dimana terdakwa terbukti bersalah, dan dijatuhkan hukuman 1 Tahun 6 bulan, putusan Hakim tersebut, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut dua tahun penjara,“ ujar Hakim.

Usai persidangan terdakwa Angga Rafi Saputra mengaku menerima putusan hakim tersebut dan tidak melakukan upaya hukum lanjutan.

Pasca divonis hakim dan terdakwa menerima hasil putusan, PN belum tetapkan kasus tersebut inkrah.

Humas PN Jambi sekaligus Hakim anggota pada pembacaan sidang putusan tersebut Suwarjo mengakui putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut dua tahun penjara. 

Baca juga: Hasil Putusan Pengerusakan Kantor Gubernur Jambi Belum Inkrah, Ini Alasannya

Baca juga: Breaking News - Angga Terdakwa Pengrusakan Kantor Gubernur Jambi Divonis Hakim 1 Tahun 6 Bulan

Dalam putusan itu terdakwa hanya dijatuhi hukuman penjara saja tidak ada denda lainnya.

“Sebagai tindak lanjut kedepannya masih menunggu keputusan dari dua belah pihak, meski tadi terdakwa sudah menyatakan sikap menerima putusan majelis hakim tersebut, “ ujarnya. 

Ketika terdakwa dan PH Sudah menerima hasil putusan hakim tersebut, maka nanti jaksa tinggal eksekusi dari terdakwa menjadi narapidana. 

“Meskipun tadi terdakwa sudah menyatakan sikap menerima hasil putusan, namun status perkaranya masih belum inkrah karena sesuai amanat UU ada waktu 7 hari ke depan bagi terdakwa untuk melakukan  pikir pikir."

"Ketika dalam waktu tersebut tidak ada upaya banding maka baru perkara tersebut inkrah, “ tandasnya. 

Demo sopir truk batubara di Kantor Gubernur Jambi
Demo sopir truk batubara di Kantor Gubernur Jambi (Tribunjambi.com/Abdullah Usman)

Untuk diketahui dalam kasus tersebut terdapat dua anggota Kas Bara diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka.

Satu dari dua orang itu sebelumnya sudah diputus PN Jambi. 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved