Berita Jambi
Kelanjutan Perkara Pengerusakan Kantor Gubernur Jambi 1 Dari 2 Terdakwa Sudah Diputus PN Jambi
Kasus pengrusakan Kantor Gubernur Jambi buntut dari aksi massa para Sopir Batubara pada Januari lalu, Satu dari Dua sopir sudah diputus pengadilan.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Heri Prihartono
Laporan wartawan tribunjambi.com, Abdullah Usman
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus pengrusakan Kantor Gubernur Jambi buntut dari aksi massa para Sopir Batubara tergabung dalam KS BARA pada Januari lalu, satu dari dua sopir sudah diputus pengadilan.
Dikatakan Humas Pengadilan Negeri PN Jambi, Suwarjo Senin (29/7/2024) menuturkan, dari dua orang yang dilimpahkan pihak Kejaksaan beberapa waktu lalu, terkait kerusuhan berujung pengrusakan di Kantor Gubernur Jambi sudah menjalani proses persidangan.
“Satu dari Dua sopir tersebut sudah diputus PN Jambi, dengan kurungan Satu tahun Enam bulan kurungan. Dimana putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Dua tahun penjara, “ ujarnya.
Terdakwa tersebut yakni Sasi Kusworo Bin Suhemi satu dari sopir BB yang tergabung dalam Ks Bara yang juga terlibat dalam kerusuhan berujung mengecewakan kantor Gubernur pada Januari lalu.
“Untuk Sai Kusworo sendiri sudah menjalani sidang putusan yang berlangsung pada Kamis, 4 Juli 2024 lalu, “ ujarnya.
Sementara untuk satu orang lagi masih proses persidangan, dan dijadwalkan akan menjalani sidang putusan pada Kamis 1 Agustus 2024 mendatang.
“Untuk tuntutannya sama yakni 2 tahun penjara, “ tandasnya.
Diberitakan sebelumnya penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi belum lama ini melimpahkan Tersangka perusakan fasilitas Kantor Gubernur berinisial ARS (20) telah dilimpahkan ke Jaksa.
Sebelum ARS, penyidik juga telah melimpahkan tersangka lainnya berinisial SK (28) warga Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Dengan total yang telah dilimpahkan berjumlah 2 orang tersangka.
"Iya, yang bersangkutan sudah kita limpahkan ke Jaksa Jumat lalu," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi Kompol Aulia Nasution melalui pesan tertulis, Senin (3/6/2024).
Tersangka ARS itu sebelumnya, ditangkap di Jalan Tanah Merdeka, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur oleh tim Ditreskrimum Polda Jambi karena perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi ini dilakukan oleh aksi unjuk rasa sopir angkutan batubara, Senin (22/1/2024). (usn)
Baca juga: Lirik Hilirisasi Batubara dan Sawit, Investor Asal China Butuh 700 Hektare Lahan di Muaro Jambi
Wagub Sani Dorong PERHIPTANI Perkuat SDM Pertanian Jambi |
![]() |
---|
Tak Hanya Pengajian, Gubernur Jambi Ajak BKMT Aktif di Bidang Sosial |
![]() |
---|
Hesti Haris Resmi Pimpin BKMT Provinsi Jambi Periode 2025–2030 |
![]() |
---|
10 Perusahaan Tambang Batu Bara Bandel di Jambi Dipanggil Komisi XII DPR RI |
![]() |
---|
Lansia Kota Jambi Tunjukkan Semangat Kemerdekaan Lewat Lomba 17-an |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.