Jumat, 15 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

Hasil Putusan Pengerusakan Kantor Gubernur Jambi Belum Inkrah, Ini Alasannya

Hakim Pengadilan Negeri Jambi sudah memutuskan  terdakwa kasus pengerusakan kantor Gubernur Jambi dihukum 1.6 bulan penjara.

Tayang:
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rohmayana
Tribunjambi.com/ Abdullah Usman
Hasil Putusan Pengerusakan Kantor Gubernur Jambi Belum Inkrah 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hakim Pengadilan Negeri Jambi sudah memutuskan  terdakwa kasus pengerusakan kantor Gubernur Jambi dihukum 1.6 bulan penjara.

Bahkan kini terdakwa sudah menerima hasil putusan tersebut,

Namun pihak Pengadilan Negeri belum menetapkan kasus tersebut inkrah. Kamis (8/8/2024). 

Hal ini disampaikan  Humas PN Jambi sekaligus Hakim anggota pada pembacaan sidang putusan tersebut.

Suwarjo mengatakan, tadi sudah diputus oleh Hakim terkait terdakwa kasus pengrusakan kantor gubernur atas nama Angga Rafi Saputra 1.6 bulan penjara. 

Dimana memang putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 3 tahun penjara. Dalam putusan tersebut terdakwa hanya dijatuhi hukuman penjara saja tidak ada denda lainnya. 

“Sebagai tindak lanjut kedepannya masih menunggu keputusan dari dua belah pihak, meski tadi terdakwa sudah menyatakan sikap menerima putusan majelis hakim tersebut, “ ujarnya. 

Ketika terdakwa dan PH Sudah menerima hasil putusan hakim tersebut, maka nanti jaksa tinggal eksekusi dari terdakwa menjadi narapidana. 

“Meskipun tadi terdakwa sudah menyatakan sikap menerima hasil putusan, namun status perkaranya masih belum inkrah karena sesuai amanat UU ada waktu 7 hari ke depan bagi terdakwa untuk melakukan  pikir pikir. Ketika dalam waktu tersebut tidak ada upaya banding maka baru perkara tersebut inkrah, “ tandasnya. (Tribunjambi.com/Abdullah Usman)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved