Berita Jambi
Hasil Putusan Pengerusakan Kantor Gubernur Jambi Belum Inkrah, Ini Alasannya
Hakim Pengadilan Negeri Jambi sudah memutuskan terdakwa kasus pengerusakan kantor Gubernur Jambi dihukum 1.6 bulan penjara.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hakim Pengadilan Negeri Jambi sudah memutuskan terdakwa kasus pengerusakan kantor Gubernur Jambi dihukum 1.6 bulan penjara.
Bahkan kini terdakwa sudah menerima hasil putusan tersebut,
Namun pihak Pengadilan Negeri belum menetapkan kasus tersebut inkrah. Kamis (8/8/2024).
Hal ini disampaikan Humas PN Jambi sekaligus Hakim anggota pada pembacaan sidang putusan tersebut.
Suwarjo mengatakan, tadi sudah diputus oleh Hakim terkait terdakwa kasus pengrusakan kantor gubernur atas nama Angga Rafi Saputra 1.6 bulan penjara.
Dimana memang putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 3 tahun penjara. Dalam putusan tersebut terdakwa hanya dijatuhi hukuman penjara saja tidak ada denda lainnya.
“Sebagai tindak lanjut kedepannya masih menunggu keputusan dari dua belah pihak, meski tadi terdakwa sudah menyatakan sikap menerima putusan majelis hakim tersebut, “ ujarnya.
Ketika terdakwa dan PH Sudah menerima hasil putusan hakim tersebut, maka nanti jaksa tinggal eksekusi dari terdakwa menjadi narapidana.
“Meskipun tadi terdakwa sudah menyatakan sikap menerima hasil putusan, namun status perkaranya masih belum inkrah karena sesuai amanat UU ada waktu 7 hari ke depan bagi terdakwa untuk melakukan pikir pikir. Ketika dalam waktu tersebut tidak ada upaya banding maka baru perkara tersebut inkrah, “ tandasnya. (Tribunjambi.com/Abdullah Usman)
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
| Sejumlah Camat dan Pejabat Strategis Kota Jambi Pensiun 2026, Total 247 ASN Kota Jambi |
|
|---|
| Sazli dan 226 Jemaah Jambi Bertanya-tanya karena Batal Umrah, Travel Umroh NRH Kosong |
|
|---|
| Drainase di Sungai Sawang Jambi Bolong dan Terkikis Air, Warga Harap Diperbaiki |
|
|---|
| Pesan Wagub Abdullah Sani saat Lepas 444 JCH BTH 20, Sempurnakan Rukun Haji, Doakan Jambi |
|
|---|
| Seorang Perempuan Stroke di Jambi Dievakuasi Damkartan di Tengah Genangan Air |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Hasil-Putusan-Pengerusakan-Kantor-Gubernur-Jambi-Belum-Inkrah.jpg)