Berita Jambi
Sidang Vonis Terdakwa Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi Ditunda Pekan Depan
idang pembacaan putusan kasus pengrusakan Kantor Gubernur Jambi terhadap terdakwa Angga Rafi Saputra anggota KS BARA ditunda hingga pekan depan.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang pembacaan putusan kasus pengrusakan Kantor Gubernur Jambi terhadap terdakwa Angga Rafi Saputra anggota KS BARA ditunda hingga pekan depan.
Terdakwa kasus pengrusakan Kantor Gubernur yang terjadi pada 22 Januari lalu, terdapat dua orang anggota KS Bara diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka dimana satu dari dua orang tersebut sudah diputus PN Jambi.
Sementara satu terdakwa lagi dijadwalkan pada Kamis 1 Agustus 2024 menjalani sidang putusan di PN Jambi. Namun sidang pembacaan putusan tersebut harus ditunda hingga minggu depan.
“Untuk sidang putusan atas nama Angga Rafi Saputra yang dijadwalkan jalani sidang putusan hari ini ditunda hingga pekan depan, penundaan tersebut dikarenakan putusan belum siap, “ ujar Humas PN Jambi Suwarjo.
Lanjutnya, sebelumnya PN juga sudah melaksanakan putusan terhadap satu terdakwa pengrusakan kantor Gubernur Jambi atas nama Sasi Kusworo Bin Suhaemi dengan kurungan Satu tahun enam bulan dari tuntutan selama dua tahun penjara.
“Sidang putisan sendiri akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda yang sama yakni pembacaan putusan, “ tuturnya.
Baca juga: Pengamat Nilai Pilwako Jambi Diberi Warna Baru dengan Kehadiran Anak Muda
Baca juga: Viral Seorang Anak Jualan Tahu Bulat, Tak Bisa Lanjutkan Sekolah Karena Biaya
Perjalanan kasus terdakwa ANGGA RAFI SAPUTRA Bin SUHERMAN bersama dengan SASI KUSWORO Bin SUHEMI (dilakukan penuntutan terpisah) dengan para pengunjuk rasa yang tergabung dalam organisasi KS BARA (Komunitas Supir Angkutan Batubara).
pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 bertempat di halaman Gedung Kantor Gubernur Jambi atau, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut
Bahwa pada tanggal 15 Januari 2024 dalam group whatsApp dengan nama group INFO JALUR LINTAS BATU BARA , saksi Tursiman mengirimkan pesan suara.
“Ditujukan kepada seluruh sopir batu-bara untuk melakukan aksi demo meminta keadilan agar hauling batu-bara ke Jambi segera dibuka, pada hari Senin bertempat di Lapangan Kantor Gubernur Provinsi Jambi.
Bahwa selanjutnya pada hari Senin Tanggal 22 Januari 2024 terdakwa ANGGA RAFI SAPUTRA Bin SUHERMAN bersama dengan SASI KUSWORO Bin SUHEMI dan para sopir batu bara yang tergabung dalam organisasi yang bernama KS BARA berkumpul di depan Kantor Gubernur Jambi.
Guna melakukan aksi unjuk rasa yang menuntut agar Gubernur Jambi mengizinkan beroperasinya kembali truk angkutan batu bara, dari wilayah tambang menuju stockpile batu bara yang berada di daerah Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi melalui Jalan Umum di Provinsi Jambi.
Sempat ada mediasi bersama Gubernur di ruang rapat kantor gubernur lebih kurang selama 30 menit untuk membahas permasalahan tersebut dengan hasil belum ada titik terang dan solusi dari Gubernur Jambi.
Namun sayang pertemuan tersebut tidak membuahkan solusi sehingga memicu terjadinya aksi kerusuhan berujung pengrusakan di Kantor Gubernur Jambi tersebut hingga mengakibatkan Pemprov Jambi kerugian mencapai Rp. 500 juta. (Tribunjambi.com/Abdullah Usman)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prediksi Skor Rapid Wina vs Wisla Krakow, Cek Head to head dan Statistik Tim, Kick off 01.30 WIB
Baca juga: Pengamat Nilai Pilwako Jambi Diberi Warna Baru dengan Kehadiran Anak Muda
Baca juga: Doa Ahmad Dhani untuk El Rumi yang Sedang Bersama Syifa Hadju: Singgung Soal Akhlak
Prediksi Skor Rapid Wina vs Wisla Krakow, Cek Head to head dan Statistik Tim, Kick off 01.30 WIB |
![]() |
---|
Pengamat Nilai Pilwako Jambi Diberi Warna Baru dengan Kehadiran Anak Muda |
![]() |
---|
Doa Ahmad Dhani untuk El Rumi yang Sedang Bersama Syifa Hadju: Singgung Soal Akhlak |
![]() |
---|
AC Milan Akan Melakukan Segalanya untuk Mendatangkan Striker AS Roma Tammy Abraham |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.