Sabtu, 16 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Demo di Kantor Gubernur Jambi

Perusak Kantor Gubernur Jambi Divonis Penjara

Terdakwa kasus perusakan kantor Gubernur pada awal Januari lalu, Angga Rafi Saputra divonis hakim Pengadilan Negeri Jambi dengan kurungan penjara

Tayang:
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jambi/ Abdullah Usman
Terdakwa kasus perusakan kantor Gubernur pada awal Januari lalu, Angga Rafi Saputra divonis hakim Pengadilan Negeri Jambi dengan kurungan penjara satu tahun enam bulan, Kamis (8/8). 

Kantor Gubernur Jambi.

JAMBI, TRIBUN - Terdakwa kasus perusakan kantor Gubernur pada awal Januari lalu, Angga Rafi Saputra divonis hakim Pengadilan Negeri Jambi dengan kurungan penjara satu tahun enam bulan, Kamis (8/8).

Anggota KS Bara itu dihukum atas perbuatannya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dua tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Syafrizal Fakhmi menyatakan terdakwa Angga Rafi Saputra Bin Suherman terbukti bersalah.

Terdakwa dijatuhkan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan. 

“Dimana terdakwa terbukti bersalah, dan dijatuhkan hukuman 1 Tahun 6 bulan, putusan Hakim tersebut, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut dua tahun penjara,“ ujar Hakim.

Usai persidangan terdakwa Angga Rafi Saputra mengaku menerima putusan hakim tersebut dan tidak melakukan upaya hukum lanjutan.

Pasca divonis hakim dan terdakwa menerima hasil putusan, PN belum tetapkan kasus tersebut inkrah.

Humas PN Jambi sekaligus Hakim anggota pada pembacaan sidang putusan tersebut Suwarjo mengakui putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut dua tahun penjara. 

Baca juga: Hasil Putusan Pengerusakan Kantor Gubernur Jambi Belum Inkrah, Ini Alasannya

Baca juga: Breaking News - Angga Terdakwa Pengrusakan Kantor Gubernur Jambi Divonis Hakim 1 Tahun 6 Bulan

Dalam putusan itu terdakwa hanya dijatuhi hukuman penjara saja tidak ada denda lainnya.

“Sebagai tindak lanjut kedepannya masih menunggu keputusan dari dua belah pihak, meski tadi terdakwa sudah menyatakan sikap menerima putusan majelis hakim tersebut, “ ujarnya. 

Ketika terdakwa dan PH Sudah menerima hasil putusan hakim tersebut, maka nanti jaksa tinggal eksekusi dari terdakwa menjadi narapidana. 

“Meskipun tadi terdakwa sudah menyatakan sikap menerima hasil putusan, namun status perkaranya masih belum inkrah karena sesuai amanat UU ada waktu 7 hari ke depan bagi terdakwa untuk melakukan  pikir pikir."

"Ketika dalam waktu tersebut tidak ada upaya banding maka baru perkara tersebut inkrah, “ tandasnya. 

Demo sopir truk batubara di Kantor Gubernur Jambi
Demo sopir truk batubara di Kantor Gubernur Jambi (Tribunjambi.com/Abdullah Usman)

Untuk diketahui dalam kasus tersebut terdapat dua anggota Kas Bara diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka.

Satu dari dua orang itu sebelumnya sudah diputus PN Jambi. 

Sementara satu terdakwa lagi dijadwalkan pada Kamis 1 Agustus 2024 menjalani sidang putusan di PN Jambi.

Namun sidang pembacaan putusan tersebut harus ditunda hingga minggu depan. 

Baca juga: Kelanjutan Perkara Pengerusakan Kantor Gubernur Jambi 1 Dari 2 Terdakwa Sudah Diputus PN Jambi

“Untuk sidang putusan atas nama Angga Rafi Saputra yang dijadwalkan jalani sidang putusan hari ini ditunda hingga pekan depan, penundaan tersebut dikarenakan putusan belum siap, “ ujar Humas PN Jambi Suwarjo. 

Terdakwa atas nama Sasi Kusworo Bin Suhaemi dengan kurungan Satu tahun enam bulan dari tuntutan selama dua tahun penjara.

“Sidang putusan sendiri akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda yang sama yakni pembacaan putusan, “ tuturnya. (usn)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Penjual Bendera Merah Putih Menangis

Baca juga: 400 Ha Lahan Tak Jadi Tanam Akibat Diterjang Banjir di Awal Tahun, Ini Rencana Pemkab Batanghari

Baca juga: Breaking News Demokrat Keluarkan SK Dukungan untuk 4 Pasangan Calon Bupati di Jambi

Baca juga: Mengenal Produk UMKM Kerajinan Tangan Lokal Desa Pulau Rengas Ulu Kabupaten Merangin

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved