Berita Merangin

Sat Reskrim Polres Merangin Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

Tim Operasional Sat Reskrim Polres Merangin berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dalam waktu kurang dari 24 jam.

Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Heri Prihartono
zoom-inlihat foto Sat Reskrim Polres Merangin Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor
TRIBUNJAMBI/Frengky
Tim Operasional Sat Reskrim Polres Merangin berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dalam waktu kurang dari 24 jam

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO — Tim Operasional Sat Reskrim Polres Merangin berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dalam waktu kurang dari 24 jam.

Penangkapan ini terkait dengan kasus yang terjadi di kosan belakang Kantor Bupati Lama, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, pada Rabu (31/07).

Kejadian berawal pada Selasa (30/07/2024) siang. Korban yang berinisial ICA dan rekannya yang berinisial N, membuka pintu kosan menggunakan kunci yang menyatu dengan kunci sepeda motor milik korban.

Setelah masuk ke dalam kosan, pintu kosan dibiarkan sedikit terbuka, dan kunci motor yang masih tergantung di pintu. Sekitar pukul 13.00 WIB, ketika korban dan rekannya hendak keluar, mereka mendapati sepeda motor jenis Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi BH 2504 XC dan nomor rangka MH1JM8211MK192921 serta nomor mesin JM82E11910119, sudah tidak ada di tempat.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp 16.800.000,- dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin.

Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, membenarkan kejadian tersebut.

"Setelah menerima laporan dari korban, kami segera memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Alhamdulillah, pelaku dan barang bukti berhasil kami amankan," ujar Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto.

Kasubsi Penmas, Aiptu Ruly, menjelaskan bahwa kasus pencurian ini terungkap dengan cepat berkat laporan korban yang segera diterima pihak kepolisian.

"Kecepatan laporan dari korban sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Dalam waktu kurang dari 5 jam, tersangka dan barang bukti berhasil diamankan," jelas Aiptu Ruly.

Dari pemeriksaan sementara, tersangka RV (28) yang merupakan warga Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ini adalah kali pertama ia melakukan pencurian kendaraan bermotor.

"Saya baru pertama kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Saya melakukannya karena desakan ekonomi setelah lama menganggur," ujar tersangka RV.

Aiptu Ruly mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya.

"Kejahatan akan terjadi jika ada niat dan kesempatan. Oleh karena itu, gunakan kunci tambahan saat memarkir kendaraan di tempat yang mudah terpantau," imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

(Kontributor Tribunjambi.com/Frengky Widarta)

Baca juga: Angka Kemiskinan di Merangin Turun Jadi 8,40 Persen

Baca juga: Sekda Merangin Apresiasi Film Dokumenter Budaya Jejak Nek Isah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved