CPNS dan PPPK 2024
Jelang Pendaftaran CPNS 2024, Ini Syarat Rekrutmen unutk Lulusan SMA/K, S1 hingga Profesi
Update pembukaan pendaftaran CPNS 2024. Rekrutmen CPNS 2024 akan dibuka untuk lulusan SMA, SMK, D3, D4, S1, S2, S3 hingga profesi.
Karena itu, Anas menyebut penerimaan PPPK tidak akan dilakukan berbarengan dengan seleksi penerimaan CPNS.
Salah satu variabel yang sedang diatur oleh pemerintah yakni berkaitan dengan budget dari kebutuhan PPPK tersebut.
Baca juga: 7 Pasangan Cakada yang Dapat SK Rekomendasi dari PDIP di Pilkada di Jawa Timur
"Karena ada daerah sudah kita siapkan formasinya, ternyata enggak diambil. Kenapa? Keuangannya sudah lebih dari 35 persen. Jadi ada banyak variabel terkait dengan P3K," kata Anas.
Tak hanya itu, beberapa faktor yang sedang dirapikan antara lain soal data kepegawaian dari PPPK itu sendiri.
Kata Anas, beberapa pegawai PPPK termasuk tenaga pengajar dalam hal ini guru didapati tidak masuk dalam daftar pegawai di Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun yang bersangkutan tetap bekerja.
"Nah, sementara kita sudah putuskan semua penyelesaian tenaga non-ASN itu base-nya adalah data BKN. Karena sekali dibuka, itu nanti akan membuka yang lain. Nanti mungkin kita akan konsultasi dengan Presiden terkait dengan data soal guru," tandasnya.
Syarat Pendaftaran CPNS 2024
Untuk informasi jadwal pendaftaran, akan diumumkan terbuka dalam waktu tidak lama lagi.
Sebelum mendaftar, ada baiknya Anda mengetahui persyaratan pelamar, khususnya untuk lulusan SMA/SMK dan S1.
Persyaratan pelamar CPNS tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, yakni sebagai berikut:
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
- WNI;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena perbuatan dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Baca juga: Pendaftaran CPNS Dibuka Pekan Pertama Agustus 2024, PPPK Bisa Ikut Daftar CPNS Tanpa Mundur
Baca juga: Raden Najmi Kukuhkan Ratusan BPD Muaro Jambi dan Peringati Hari Anak Nasional
Syarat Dokumen CPNS 2024
- Pasfoto berlatar belakang merah ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg
- Swafoto ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg
- Ijazah ukuran maksimal 800 Kb dengan format pdf
- Sertifikat Pendidik (Serdik) atau Surat Tanda Registrasi (STR) ukuran maksimal 800 Kb dengan format pdf
- Transkrip nilai ukuran maksimal 500 Kb dengan format pdf
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis formasi dan instansi
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Perbaiki Daerah Blank Spot, Ketua DPRD Sarolangun Desak Tindakan Pemerintah Jelang Pilkada
Baca juga: Ayu Ting Ting Dirampok saat Liburan di Amerika, Barang Berharga Milik Bunda Bilqis Hilang
Baca juga: 7 Pasangan Cakada yang Dapat SK Rekomendasi dari PDIP di Pilkada di Jawa Timur
Perbaiki Daerah Blank Spot, Ketua DPRD Sarolangun Desak Tindakan Pemerintah Jelang Pilkada |
![]() |
---|
7 Pasangan Cakada yang Dapat SK Rekomendasi dari PDIP di Pilkada di Jawa Timur |
![]() |
---|
Warga Cempaka Putih Siap Dukung dan Mendoakan H Abdul Rahman jadi Wali Kota Jambi |
![]() |
---|
Update Kasus Vina Cirebon, Iptu Rudiana Bantah Suruh Dede Buat Kesaksian Palsu, Ngaku Tak Kenal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.