CPNS dan PPPK 2024

Jelang Pendaftaran CPNS 2024, Ini Syarat Rekrutmen unutk Lulusan SMA/K, S1 hingga Profesi

Update pembukaan pendaftaran CPNS 2024. Rekrutmen CPNS 2024 akan dibuka untuk lulusan SMA, SMK, D3, D4, S1, S2, S3 hingga profesi.

Editor: Suci Rahayu PK
CPNS 2023
Seleksi CPNS 2024 akan segera dibuka 

Rekrutmen CPNS 2024

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Update pembukaan pendaftaran CPNS 2024.

Rekrutmen CPNS 2024 akan dibuka untuk lulusan SMA, SMK, D3, D4, S1, S2, S3 hingga profesi.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) akan kembali membuka kesempatan putra-putri terbaik bangsa untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada Agustus 2024 mendatang.

Menurut Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, seleksi CPNS akan diprioritaskan lebih dahulu dibandingkan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Jadi ini CPNS dulu prioritasnya. Karena PPPK kemarin masih dirapi-rapiin lagi. Karena PPPK ini menyangkut keuangan daerah," kata Azwar Anas saat ditemui di kantor KemenpanRB, Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Kata Anas, saat ini sudah hampir keseluruhan kementerian/lembaga yang menyerahkan kebutuhan formasi untuk CPNS.

Hanya tertinggal tiga kementerian/kembaga lagi yang belum memberikan laporan terkait kebutuhan formasi di lingkungan kerjanya.

Baca juga: Ayu Ting Ting Dirampok saat Liburan di Amerika, Barang Berharga Milik Bunda Bilqis Hilang

Baca juga: Pj Bupati Tebo Minta Masyarakat Tidak Buka Lahan dengan Cara Membakar

Hanya saja, Anas tidak membeberkan secara detail kementerian/lembaga mana saja yang sudah mengirimkan kebutuhan formasi dan yang belum.

"Kita menunggu, minggu pertama (Agustus akan mulai dibuka pendaftaran CPNS), InsyaAllah, mudah-mudahan ini selesai, ya, karena kementerian tinggal tiga (K/L yang belum serahkan formasi). Kita masih kejar terus," kata Anas.

Seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) mulanya akan dibuka pada Juni 2024, lalu molor ke Juli 2024.

Total posisi yang dibuka mencapai 1,28 juta.

CASN dibuka untuk 75 K/L dengan formasi 427.850 orang dan 524 pemerintah daerah sebanyak 862.174 posisi.

Kemenpan RB menegaskan 1,28 juta formasi itu untuk memenuhi kebutuhan ASN secara nasional.

Kebutuhan total PNS ada 2,3 juta orang yang rencananya bakal dipenuhi secara bertahap.

Adapun untuk kebutuhan PPPK, Anas menyatakan bahwa pemerintah masih merapikan beberapa sistem dan prosedur penerimaan.

Karena itu, Anas menyebut penerimaan PPPK tidak akan dilakukan berbarengan dengan seleksi penerimaan CPNS.

Salah satu variabel yang sedang diatur oleh pemerintah yakni berkaitan dengan budget dari kebutuhan PPPK tersebut.

Baca juga: 7 Pasangan Cakada yang Dapat SK Rekomendasi dari PDIP di Pilkada di Jawa Timur

"Karena ada daerah sudah kita siapkan formasinya, ternyata enggak diambil. Kenapa? Keuangannya sudah lebih dari 35 persen. Jadi ada banyak variabel terkait dengan P3K," kata Anas.

Tak hanya itu, beberapa faktor yang sedang dirapikan antara lain soal data kepegawaian dari PPPK itu sendiri.

Kata Anas, beberapa pegawai PPPK termasuk tenaga pengajar dalam hal ini guru didapati tidak masuk dalam daftar pegawai di Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun yang bersangkutan tetap bekerja.

"Nah, sementara kita sudah putuskan semua penyelesaian tenaga non-ASN itu base-nya adalah data BKN. Karena sekali dibuka, itu nanti akan membuka yang lain. Nanti mungkin kita akan konsultasi dengan Presiden terkait dengan data soal guru," tandasnya.

Syarat Pendaftaran CPNS 2024

Untuk informasi jadwal pendaftaran, akan diumumkan terbuka dalam waktu tidak lama lagi.

Sebelum mendaftar, ada baiknya Anda mengetahui persyaratan pelamar, khususnya untuk lulusan SMA/SMK dan S1.

Persyaratan pelamar CPNS tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, yakni sebagai berikut:

  • Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
  • WNI;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena perbuatan dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca juga: Pendaftaran CPNS Dibuka Pekan Pertama Agustus 2024, PPPK Bisa Ikut Daftar CPNS Tanpa Mundur

Baca juga: Raden Najmi Kukuhkan Ratusan BPD Muaro Jambi dan Peringati Hari Anak Nasional

Syarat Dokumen CPNS 2024

  • Pasfoto berlatar belakang merah ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg
  • Swafoto ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg
  • Ijazah ukuran maksimal 800 Kb dengan format pdf
  • Sertifikat Pendidik (Serdik) atau Surat Tanda Registrasi (STR) ukuran maksimal 800 Kb dengan format pdf
  • Transkrip nilai ukuran maksimal 500 Kb dengan format pdf
  • Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis formasi dan instansi

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Perbaiki Daerah Blank Spot, Ketua DPRD Sarolangun Desak Tindakan Pemerintah Jelang Pilkada

Baca juga: Ayu Ting Ting Dirampok saat Liburan di Amerika, Barang Berharga Milik Bunda Bilqis Hilang

Baca juga: 7 Pasangan Cakada yang Dapat SK Rekomendasi dari PDIP di Pilkada di Jawa Timur

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved