Jokowi Teken Perpres HGU IKn hingga 190 Tahun, Pengamat: Memberi Beban pada Pemerintahan Berikutnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan Hak Guna Usaha (HGU) kepada investor hingga 190 tahun untuk dua siklus.
Menurutnya, peraturan tersebut harus diperjelas kembali, seperti detail persenan saham dan sebagainya.
“Kan harusnya dikunci-kunci begitu. Enggak bisa asal kasih aja,” tegas Agus.
Ia menuturkan, peraturan tersebut sebaiknya tidak perlu dijalankan dan dapat dilimpahkan ke Mahkamah Agung untuk dilakukan judicial review.
Apabila sudah dilakukan judicial review, masyarakat juga harus perlu tetap mengontrolnya agar tidak disalahgunakan oleh beberapa pihak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kritik HGU IKN hingga 190 Tahun, Pengamat: Cuma Melempar Bom Waktu",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Hari Ini Mulai Operasi Patuh Siginjai 2024 di Jambi, 8 Pelanggaran Lalu Lintas yang Disasar
Baca juga: Resep Pisang Goreng Renyah, Pastikan Minyak Goreng Jangan Terlalu Panas
Baca juga: Arti Mimpi Potong Rambut Sendiri Pertanda Arah Kehidupan yang Terang Benderang
Sarwendah Diduga Sengaja Tak Hadiri Sidang agar Bisa Segera Cerai dari Ruben Onsu |
![]() |
---|
Hari Ini Mulai Operasi Patuh Siginjai 2024 di Jambi, 8 Pelanggaran Lalu Lintas yang Disasar |
![]() |
---|
Kronologi Penembakan Donald Trump saat Kampanye, Penembak Diidentifikasi Pemuda 20 tahun |
![]() |
---|
Soal Hak Cipta, Ahmad Dhani Sentil Band Kotak yang Masih Bawakan Lagu Ciptaan Posan Tobing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.