Jokowi Teken Perpres HGU IKn hingga 190 Tahun, Pengamat: Memberi Beban pada Pemerintahan Berikutnya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan Hak Guna Usaha (HGU) kepada investor hingga 190 tahun untuk dua siklus.

Editor: Suci Rahayu PK
Dok. Satgas IKN
cAPTURE Gedung Kemensetneg di IKN. 

Menurutnya, peraturan tersebut harus diperjelas kembali, seperti detail persenan saham dan sebagainya.

“Kan harusnya dikunci-kunci begitu. Enggak bisa asal kasih aja,” tegas Agus.

Ia menuturkan, peraturan tersebut sebaiknya tidak perlu dijalankan dan dapat dilimpahkan ke Mahkamah Agung untuk dilakukan judicial review.

Apabila sudah dilakukan judicial review, masyarakat juga harus perlu tetap mengontrolnya agar tidak disalahgunakan oleh beberapa pihak.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kritik HGU IKN hingga 190 Tahun, Pengamat: Cuma Melempar Bom Waktu", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Hari Ini Mulai Operasi Patuh Siginjai 2024 di Jambi, 8 Pelanggaran Lalu Lintas yang Disasar

Baca juga: Resep Pisang Goreng Renyah, Pastikan Minyak Goreng Jangan Terlalu Panas

Baca juga: Arti Mimpi Potong Rambut Sendiri Pertanda Arah Kehidupan yang Terang Benderang

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved