Jokowi Teken Perpres HGU IKn hingga 190 Tahun, Pengamat: Memberi Beban pada Pemerintahan Berikutnya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan Hak Guna Usaha (HGU) kepada investor hingga 190 tahun untuk dua siklus.

Editor: Suci Rahayu PK
Dok. Satgas IKN
cAPTURE Gedung Kemensetneg di IKN. 

TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan Hak Guna Usaha (HGU) kepada investor hingga 190 tahun untuk dua siklus.

Hak Guna Bangunan (HGB) jangka waktu yang diberikan paling lama 80 tahun pada siklus pertama, serta 80 tahun pada siklus kedua berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Otorita IKN juga akan melakukan evaluasi lima tahun setelah pemberian hak siklus pertama.

Izin ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Nusantara (IKN) yang diteken Jokowi.

Menanggapi hak ini, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyebutkan jika pemberian HGU hingga 190 tahun ini ibarat bom waktu.

Itu sama halnya dengan memberikan beban kepada pemerintahan berikutnya.

"Jadi itu cuma melempar bom waktu saja untuk presiden berikutnya,” kata Agus kepada Kompas.com, Minggu (14/7/2024).

Hari Ini Mulai Operasi Patuh Siginjai 2024 di Jambi, 8 Pelanggaran Lalu Lintas yang Disasar

Baca juga: Kronologi Penembakan Donald Trump saat Kampanye, Penembak Diidentifikasi Pemuda 20 tahun

Prediksinya, IKN akan tetap kesulitan menarik minat investor, meskipun Jokowi sudah menyetujui kebijakan HGU 190 tahun.

Kata dia pelaku usaha tidak ingin berinvestasi di Indonesia karena masifnya korupsi dan perizinan yang tidak jelas, bukan HGU yang kurang panjang.

Ia menjelaskan, negara-negara yang memberikan HGU kepada investor biasanya akan menyerahkan beberapa tools untuk menjalankan usahanya.

Sayangnya, hal itu tak ada pada Indonesia yang hanya menerapkan jangka waktu panjang.

Agus berpendapat, pemberian HGU 190 tahun justru bisa menjadi bumerang bagi Indonesia dan berbahaya di kemudian hari.

Bahkan, ia menyebutkan bahwa negara saat ini tak mampu mengontrol perizinan investasi yang ada.

“Di Freeport, HGU yang digunakan diperpanjang berkali-kali hingga berakhirnya masa izin di Indonesia,” terang Agus.

Agus juga mempertanyakan mengenai persenan saham yang didapatkan oleh pemerintah.

Baca juga: Arti Mimpi Potong Rambut Sendiri Pertanda Arah Kehidupan yang Terang Benderang

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved