Tahanan Kabur Usai Sidang
AJI Jambi Mengecam Pengusiran 4 Jurnalis Saat Liputan Tahanan Kabur di PN Sarolangun
4 jurnalis mengalami tindakan pengusiran dan pengahalangan oleh Sekretaris Pengadilan Negeri Sarolangun Adri Helver Roniarta ketika meliput kasus taha
Perlu diingat, pertama, Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjamin kemerdekaan pers sebagaimana dengan amanat Pasal 28f UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 2 UU Pers menyatakan “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”. Tindakan penghalangan kegiatan jurnalistik terhadap empat jurnalis tadi jelas-jelas bertentangan dengan semangat demokrasi dan kemerdekaan pers.
Kedua, tindakan intimidasi verbal yang dilakukan Sekretaris PN Sarolangun terhadap Hasbi, Surya, Wahid, dan Padhil, merupakan tindakan merusak citra demokrasi Indonesia, khususnya terkait perlindungan dan jaminan ruang aman untuk jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Bahkan tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran UU Pers Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Baca juga: Polda Jambi Segera Gelar Pra Operasi Patuh 2024, Akan Sadar Sejumlah Pelanggaran, Catat Tanggalnya
Dengan ini, AJI Kota Jambi menyatakan sikap:
1. Mengecam tindakan pengusiran dan upaya menghalangi kerja jurnalistik saat meliput tahanan kabur di Pengadilan Negeri Sarolangun.
2. Mendesak agar pelaku meminta maaf secara langsung terhadap empat jurnalis yang telah diusir secara tidak terhormat.
3. Mendesak instansi terkait agar mengevaluasi atau menindak pelaku atas perbuatan yang telah dilakukan.
4. Mendorong semua pihak menghormati dan memberikan pelindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jurnalis memiliki hak untuk mendapatkan pelindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers. Pelindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.
5. Mendesak semua pihak termasuk penegak hukum dan pemerintah berhenti menghalang-halangi dan membatasi pertanyaan jurnalis yang berujung menghambat kegiatan jurnalistik. (rls)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Polda Jambi Segera Gelar Pra Operasi Patuh 2024, Akan Sadar Sejumlah Pelanggaran, Catat Tanggalnya
Baca juga: 2 Muncikari dan 15 PSK Diangkut Satpol PP Kota Jambi dari Eks Lokalisasi Payo Sigadung
Baca juga: Sertijab Pejabat Polres Tanjab Barat, Ini Daftar Pejabat yang Dimutasi
Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 6 Halaman 25-26, Sila Pancasila |
![]() |
---|
Polda Jambi Segera Gelar Pra Operasi Patuh 2024, Akan Sadar Sejumlah Pelanggaran, Catat Tanggalnya |
![]() |
---|
2 Muncikari dan 15 PSK Diangkut Satpol PP Kota Jambi dari Eks Lokalisasi Payo Sigadung |
![]() |
---|
Sertijab Pejabat Polres Tanjab Barat, Ini Daftar Pejabat yang Dimutasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.