WAWANCARA EKSKLUSIF
Susno Duadji Puji Eman Sulaeman Hakim PN Bandung tak Terpengaruh Tekanan Kekuasaan, Seri I
Menurut Hakim Eman, tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.
Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Susno menambahkan, bahwa proses penyidikan seharusnya bisa dilakukan oleh penyidik dengan mudah terhadap calon tersangka. Dimana, barang bukti, sidik jadi pelaku serta saksi di tempat kejadian perkara.
Lalu, mencocokan seluruh temuan penyidik terhadap kasus yang tengah ditangani.
"Sebenarnya itu pekerjaan yang very-very simple, ya, kalau sudah error in persona sudah semuanya yang lainnya kan sudah gugur semua. Salah tangkap tidak cukup bukti, salah sita, salah apa-apa ini dari lembar DPO inilah yang akan menggugurkan semua itu,” ujar Susno.
Susno juga bicara peluang kasus pembunuhan Vina dan Eki bisa saja kembali dibuka, karena masih ada barang bukti berupa enam ponsel (HP) dan rekaman CCTV.
Namun, dia menyesalkan bahwa barang bukti itu tidak dibuka secara transparan.
Dia pun memberikan catatan, bahwa jika kasus ini dibuka kembali tidak bisa menempatkan Pegi Setiawan sebagai calon tersangka kembali.
"Masih ada dua alat bukti scientific yang saya tidak tahu dimana tempatnya sekarang kan dikeluar di pengadilan kan, ada enam HP, ada CCTV, kenapa tidak dibuka, mudah-mudahan belum dimakan rayap ya. Kalau sudah dimakan rayap ya sudah atau sudah direndam kopi minum atau ketumpahan kopi, kita nggak tau. Ngapain disayang-sayang, buka lah,” kata dia.
Dia juga mendorong adanya evaluasi terkait proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Polda Jawa Barat. Termasuk, mendorong Kompolnas melakukan evaluasi terhadap kerja-kerja kepolisian.
Berikut petikan wawancara dengan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji, bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra, terkait putusan pra pradilan Pegi Setiawan di PN Bandung.
+ Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang berani menjatuhkan putusan pra-peradilan yang mengabulkan seluruh permohonan dari Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya. Menurut Pak Susno gimana?
Satu. Pertama, kita salut, ya. Luar biasa, bahwa yang dinyatakan orang hukum tumpul ke bawah, tumpul ke atas, tajam ke bawah, itu ternyata sudah dijungkirbalikkan oleh Hakim Eman Sulaiman di Pengadilan Negeri Bandung pada hari ini jam 9 lewat berapa tadi. Hebat.
Nah hebatnya, dia punya integritas tidak terpengaruh tekanan, baik tekanan media, tidak terpengaruh tekanan instansi, tidak terpengaruh tekanan duit, dan tidak terpengaruh tekanan kekuasaan.
Nah, Hakim-Hakim seperti inilah yang harus dipromosikan bukan seperti hakim-hakim yang mengadili pada tingkat pertama untuk perkara ini, itu harus dicari, di mana hakim-hakim Pengadilan Negeri Cirebon, Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang banding, kemudian kasasinya siapa.
Kita tidak mau pajak kita diambil, saya bayar pajak loh, diambil untuk gaji-gaji hakim yang gak beres itu.
| Analisis Jebakan Utang di Proyek Kereta Whoosh, Siapa yang Harus Bayar Utang ke Cina |
|
|---|
| Pengakuan Bonatua Silalahi Diancam Saat Cari Salinan Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Wawancara Eksklusif: 'Jangan Diamputasi, Ma, Abang Mau jadi Pemain Sepak Bola' |
|
|---|
| Saksi Kata, Anggota HMI Dikeroyok di UIN STS Jambi hingga Kepala Bocor |
|
|---|
| Saksi Kata, Sesepuh Kenali Asam Atas Kota Jambi Siap Mati, Heran Zona Merah Pertamina |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Mantan-Kabareskrim-Komjen-Pol-Purn-Susno-Duadji-saat-wawancara-e.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.