WAWANCARA EKSKLUSIF
Susno Duadji Puji Eman Sulaeman Hakim PN Bandung tak Terpengaruh Tekanan Kekuasaan, Seri I
Menurut Hakim Eman, tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.
HAKIM Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan terhadap tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, Pegi Setiawan.
Menurut Hakim Eman, tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.
Menanggapi putusan itu, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji, memberi pujian kepada Hakim Eman Sulaeman yang tegas mengabulkan gugatan pra peradilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
Menurutnya, hakim tunggal Eman Sulaeman berani mengubah paradigma bahwa orang hukum tumpul ke atas tapi tajam kebawah.
"Itu ternyata sudah dijungkirbalikkan oleh Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung pada hari ini jam 9 lewat tadi. Hebat," kata Susno Duadji saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra, di studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Susno memandang hakim seperti Eman Sulaeman yang harus dipromosikan, bukan seperti hakim-hakim yang mengadili pada tingkat pertama untuk perkara ini.
“Nah hebatnya beliau punya integritas tidak terpengaruh tekanan, baik tekanan media, tidak terpengaruh tekanan instansi, tidak terpengaruh tekanan duit, dan tidak terpengaruh tekanan kekuasaan,” imbuhnya.
Keputusan Hakim Eman Sulaeman, menurut Susno, sudah sesuai harapan masyarakat di mana Pegi Setiawan bukan tersangka yang sebenarnya.
Dia memandang sebanyak 99 persen daripada citizen berpihak kepada Pegi, untung saja berpihak dalam arti kebenaran.
“Kita tidak mau pajak kita diambil, saya bayar pajak loh, diambil untuk gaji-gaji hakim yang gak beres itu. Kalau Hakim Sulaeman saya hormat,” ucap Susno.
Sebelumnya, permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim Tunggal, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat
“Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Eman di PN Bandung, Senin.
“Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun daapt dikabulkan untuk seluruhnya,” tambah Eman.
Sebelumnya diberitakan, Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.
Saksi Kata, Anggota HMI Dikeroyok di UIN STS Jambi hingga Kepala Bocor |
![]() |
---|
Saksi Kata: Sesepuh Kenali Asam Atas Kota Jambi Siap Mati, Heran Zona Merah Pertamina |
![]() |
---|
SAKSI KATA Pasien Somasi RSUD Kota Jambi, Pengacara: Anak 4 Tahun Meninggal |
![]() |
---|
Juliana Wanita SAD Jambi Pertama yang Kuliah, Menyalakan Harapan dari Dalam Rimba |
![]() |
---|
SAKSI KATA: Pengakuan Rosdewi Ojol Jambi yang Akunnya Di-suspend karena Ribut vs Pelanggan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.