Berita Kota Jambi
Rio Yusri Maulana: Beban Administrasi Guru Terlalu Besar
Pengamat kebijakan publik dan dosen Ilmu Pemerintahan Unja, Rio Yusri Maulana mengungkapkan beban administrasi yang dihadapi guru terlalu besar.
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Darwin Sijabat
Terkait permasalahan yang dihadapi, saat ini sejumlah pejabat termasuk Gubernur Jambi H Al Haris memberikan semangat kepadanya.
"Kemarin ada ibu Masnah Busro mantan bupati Muaro Jambi yang langsung kerumah, hari ini gubernur juga kerumah, kemudian menyusul Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi," katanya.
Seorang pensiun guru TK Negeri Sungai Bertam Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi diminta kembalikan uang negara sebanyak Rp 75 juta lebih.
Uang tersebut merupakan uang gaji beserta tunjangan selama dua tahun. Dimana negara menganggap lebih bayar terhadap gajinya. Dia seharusnya pensiun diusia 58 tahun, ternyata dia menerima gaji sampai usianya 60 tahun.
Menurut Asniati, dia memang menerima uang tersebut namun selama 2 tahun itu dirinya tetap mengajar seperti biasanya. Dan dirinya tidak pernah diberitahu oleh siapapun jika batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun.
Wanita yang tinggal di RT 11 Pondok Meja Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi itu pada tahun 2023 lalu sudah mengurus berkas pensiunnya di BKD Muaro Jambi, namun tidak direspon oleh pihak BKD, dan itu mendap sampai 2024.
Namun pada beberapa bulan lalu dirinya bermaksud menanyakan kepada pihak BKD bagaimana berkas yang dia masukkan tahun lalu. Sesampai di sana dirinya mendapatkan informasi jika dia harus mengembalikan dana sebesar Rp 75.016.700 kepada negara. Karena masa usia pensiunnya di usia 58 tahun. Jadi ada kelebihan bayar selama 2 tahun dan itu harus dikembalikan.
Baca juga: Soal Asniati Pensiunan Guru TK, Ketua DPRD Jambi Sebut Tak Perlu Kembalikan Uang Gaji Rp75 juta
Terkait masalah itu, Pj Bupati Muaro Jambi Raden Najmi ketika dikonfirmasi menyebut jika permasalahan ini merupakan miss komunikasi antara OPD terkait yaitu Dinas Pendidikan dan BKD dengan guru tersebut.
Menurut dia, pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui OPD terkait telah berkoordinasi dengan BKN regional Palembang untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Dalam pertemuan itu, pihaknya bersepakat untuk mengusulkan perubahan SK guru tersebut untuk dijadikan fungsional guru.
"Insya Allah sudah clear. Tinggal penetapan akhir dari BKN," kata Raden Najmi. Jumat (5/7).
Jika BKN pusat menyetujui perubahan SK tersebut, secara otomatis guru tersebut tidak diwajibkan untuk membayar uang tersebut. Artinya guru tersebut pensiun diumur 60 tahun.
Namun demikian, jika seandainya BKN tidak menyetujui maka dirinya akan mengambil alih hutang tersebut. Raden Najmi siap mengembalikan uang tersebut kepada negara.
"Kalau tidak bisa dirubah, negara yang menjadi tanggung jawab. Saya tanggung jawab, kasihan juga orangtua itu sudah mengabdi," tegasnya.
Sementara itu, ketua komisi I DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Ulil Amri menyebut jika komisi I, II dan III sudah bertemu dengan BKN regional Palembang untuk mempertanyakan persoalan ini.
Asniati Pensiunan Guru TK Sungai Bertam Bernafas Lega, Permasalahannya Temukan Titik Terang |
![]() |
---|
Heboh Guru TK Diminta Kembalikan Uang 75 Juta, Gubernur Al Haris: Ada Miss Administrasi |
![]() |
---|
Soal Asniati Pensiunan Guru TK, Ketua DPRD Jambi Sebut Tak Perlu Kembalikan Uang Gaji Rp75 juta |
![]() |
---|
Gubernur Al Haris Jamin Kembalikan Uang Gaji Rp75 Juta dari Pensiunan Guru di Muaro Jambi yang Viral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.