Berita Muaro Jambi

Asniati Pensiunan Guru TK Sungai Bertam Bernafas Lega, Permasalahannya Temukan Titik Terang

Asniati seorang pensiunan guru TK Negeri Sungai Bertam Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro bernafas lega setelah dirinya mendapatkan informasi permasalah

Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Kolase Tribunjambi.com
Pensiunan guru TK di Muaro Jambi diminta kembalikan gaji dan tunjanganselama 2 tahun yakni senilai Rp 75 juta 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Asniati seorang pensiunan guru TK Negeri Sungai Bertam Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro bernafas lega setelah dirinya mendapatkan informasi permasalahannya menemui titik terang. Dia yang sebelumnya terlihat galau, sekarang sudah mulai senyum sumringah.

Dia mengaku senang mendengar informasi terkait adanya titik terang terkait masalah yang dia hadapi saat ini.

"Terimakasih banyak kepada semua pihak yang telah membantu hingga saat ini," kata Asniati.

Dia sangat berharap persoalan ini benar-benar terselesaikan tanpa merugikan pihak manapun.

Terkait permasalahan yang dihadapi, saat ini sejumlah pejabat termasuk Gubernur Jambi H Al Haris memberikan semangat kepadanya.

"Kemarin ada ibu Masnah Busro mantan bupati Muaro Jambi yang langsung kerumah, hari ini gubernur juga kerumah, kemudian menyusul Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi," katanya.

Seorang pensiun guru TK Negeri Sungai Bertam Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi diminta kembalikan uang negara sebanyak Rp 75 juta lebih.

Uang tersebut merupakan uang gaji beserta tunjangan selama dua tahun. Dimana negara menganggap lebih bayar terhadap gajinya. Dia seharusnya pensiun diusia 58 tahun, ternyata dia menerima gaji sampai usianya 60 tahun.

Menurut Asniati, dia memang menerima uang tersebut namun selama 2 tahun itu dirinya tetap mengajar seperti biasanya. Dan dirinya tidak pernah diberitahu oleh siapapun jika batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun.

Wanita yang tinggal di RT 11 Pondok Meja Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi itu pada tahun 2023 lalu sudah mengurus berkas pensiunnya di BKD Muaro Jambi, namun tidak direspon oleh pihak BKD, dan itu mendap sampai 2024.

Namun pada beberapa bulan lalu dirinya bermaksud menanyakan kepada pihak BKD bagaimana berkas yang dia masukkan tahun lalu. Sesampai di sana dirinya mendapatkan informasi jika dia harus mengembalikan dana sebesar Rp 75.016.700 kepada negara. Karena masa usia pensiunnya di usia 58 tahun. Jadi ada kelebihan bayar selama 2 tahun dan itu harus dikembalikan.

Terkait masalah itu, Pj Bupati Muaro Jambi Raden Najmi ketika dikonfirmasi menyebut jika permasalahan ini merupakan miss komunikasi antara OPD terkait yaitu Dinas Pendidikan dan BKD dengan guru tersebut.

Menurut dia, pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui OPD terkait telah berkoordinasi dengan BKN regional Palembang untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Dalam pertemuan itu, pihaknya bersepakat untuk mengusulkan perubahan SK guru tersebut untuk dijadikan fungsional guru.

"Insya Allah sudah clear. Tinggal penetapan akhir dari BKN," kata Raden Najmi. Jumat (5/7).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved