Viral Pensiunan Guru Muaro Jambi

Soal Asniati Pensiunan Guru TK, Ketua DPRD Jambi Sebut Tak Perlu Kembalikan Uang Gaji Rp75 juta

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menanggapi terkait dengan viralnya berita pensiunan seorang guru TK di Kabupaten Muaro Jambi, Asniati yang

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Abdullah Usman
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto 

Pensiunan guru TK

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menanggapi terkait dengan viralnya berita pensiunan seorang guru TK di Kabupaten Muaro Jambi, Asniati yang harus mengembalikan sejumlah uang dengan nilai Rp 75 juta kepada pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Uang Rp75 tersebut merupakan uang gaji selama dua tahun Ia mengajar, sementara ternyata dirinya telah dipensiunkan dua tahun lalu tanpa pemberitahuan.

Edi Purwanto menilai bahwa gaji yang selama ini diterima oleh Asniati merupakan gaji yang dibayarkan untuk gaji dirinya mengajar.

“Beliau diketahui selama dua tahun itu juga aktif mengajar, sehingga saya menilai bahwa ibu tersebut berhak menerima uang tersebut, kenapa harus dikembalikan, kecuali kalau dia tidak mengajar kemudian menerima gaji itu jelas salah,”ujarnya.

Edi Purwanto menyebut bahwa Asniati tidak perlu mengembalikan uang tersebut, dan juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk bertanggung jawab terhadap persoalan ini.

Bahkan, secara tegas Edi Purwanto menyebut jika Asniati masih dibebankan untuk pengembalian uang tersebut, dirinya yang akan pasang badan membayarkan uang tersebut.

Baca juga: Gubernur Al Haris Jamin Kembalikan Uang Gaji Rp75 Juta dari Pensiunan Guru di Muaro Jambi yang Viral

Baca juga: Update Pensiunan Guru TK di Muaro Jambi yang Diminta Mengembalikan Gaji Rp 75 Juta, Tak Perlu Bayar

“Ibu Asniati tidak perlu mengembalikan uang itu, pemkab harusnya yang bertanggung jawab dengan kelalaian ini. Kalau Pemkab tidak mampu mencarikan solusinya, saya siap mengganti uang tersebut,” tegasnya.

Disisi lain, Edi Purwanto menilai bahwa dari apa yang terjadi pada Asniati ini juga terdapat kelalaian yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Muarojambi dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Edi Purwanto juga meminta evaluasi kinerja dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi kaitan dengan pendataan guru.

“Kita minta ini jadi pembelajaran Pemkab, bagaimana soal pendataan guru aktif dan guru pensiun, kemudian soal administratif. Sehingga kejadian ini tidak terulang. Saya minta ini segera diselesaikan, kasihan sudah mengabdi dan mencerdaskan anak bangsa, di usia pensiun ini harus memikirkan persoalan ini,”pungkasnya. (Tribunjambi.com/Abdullah Usman)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Gubernur Al Haris Jamin Kembalikan Uang Gaji Rp75 Juta dari Pensiunan Guru di Muaro Jambi yang Viral

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM LAWIT Rute Kumai-Semarang Tanpa Transit sepanjang Bulan Juli 2024

Baca juga: Kecelakaan di Batanghari, Sopir Kaget Mobil Xenia Masuk Jurang dan Tabrak Tiang Listrik

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved