Viral Pensiunan Guru Muaro Jambi

Update Pensiunan Guru TK di Muaro Jambi yang Diminta Mengembalikan Gaji Rp 75 Juta, Tak Perlu Bayar

Update kabar pensiunan guru TK di Muaro jambi yang sempat diminta mengembalikan uang gaji Rp 75 juta. Tak lagi diminta mengembalikan uang gaji

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribunjambi.com
Pensiunan guru TK di Muaro Jambi diminta kembalikan gaji dan tunjanganselama 2 tahun yakni senilai Rp 75 juta 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Update kabar pensiunan guru TK di Muaro jambi yang sempat diminta mengembalikan uang gaji Rp 75 juta.

Setelah viral, Asniati (60) pensiunan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi, tak lagi diminta mengembalikan uang gaji yang sempat disebut kelebihan bayar selama 2 tahun.

Dikutip dari laman Kompas.com, Dinas Pendidikan (Disdik) Muaro Jambi tak lagi meminta pensiunan guru TK itu mengembalikan uang Rp 75 juta.

Asniani Pensiunan Guru Muaro Jambi Diminta Kembalikan Gaji 2 Tahun Mengajar ke Negara
Asniani Pensiunan Guru Muaro Jambi Diminta Kembalikan Gaji 2 Tahun Mengajar ke Negara (Tribunjambi.com/Muzakkir)

Asniati mengaku sangat terharu dengan kabar ini.

"Saya sangat terima kasih banyak kepada pihak yang membantu saya selama ini. Sehingga saya tidak mengembalikan uang Rp 75 juta ke negara,” ungkap Asniati saat ditemui di kediamannya, Kamis (4/7/2024).

Ia berharap ke depan tak ada lagi guru atau PNS lainnya yang bernasib serupa dnegan dia.

Tgerpisah, Kepala Dinas Pendidikan Muaro Jambi, Firdaus menyebutkan, setelah dilakukan pengecekan di BKN Palembang, benar Asniati masih aktif mengajar selama 2 tahun.

“Kami sudah membuktikan bahwa Asniati ini aktif dalam mengajar," ujarnya.

Nantinya, BKN Palembang akan berkoordinasi dengan BKN pusat untuk menindaklanjuti data Asniati.

Baca juga: Pensiunan Guru TK di Muaro Jambi Diminta Kembalikan Gaji Rp 75 Juta, Bermula dari Temuan BPK

Baca juga: Tersisa 24 Kursi Jelang Pilgub Jambi, Golkar Penentu Calon Kedua atau Kotak Kosong

Menurut Firdaus, saat ini Dinas Pendidikan Muaro Jambi masih berjuang untuk mencocokkan data Asniati ini di pusat.

"Untuk BKN Palembang itu memang Asniati pensiun di usia 60 tahun," sebutnya.

Berdasarkan data BKN Palembang, ia mengungkapkan, Asniati tidak perlu mengembalikan uang senilai Rp 75 juta ke negara.

Viral di Media Sosial

Seorang pensiunan guru TK di Sungai Bertam, Kacamatan Jaluko, Muaro Jambi, diminta mengembalukan uang gaji dan tunjangan hingga Rp 75 juta.

Uang ini merupakan akumulasi gaji dan tunjangan guru selama mengajar 2 tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved