Viral Pensiunan Guru Muaro Jambi
Update Pensiunan Guru TK di Muaro Jambi yang Diminta Mengembalikan Gaji Rp 75 Juta, Tak Perlu Bayar
Update kabar pensiunan guru TK di Muaro jambi yang sempat diminta mengembalikan uang gaji Rp 75 juta. Tak lagi diminta mengembalikan uang gaji
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Update kabar pensiunan guru TK di Muaro jambi yang sempat diminta mengembalikan uang gaji Rp 75 juta.
Setelah viral, Asniati (60) pensiunan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi, tak lagi diminta mengembalikan uang gaji yang sempat disebut kelebihan bayar selama 2 tahun.
Dikutip dari laman Kompas.com, Dinas Pendidikan (Disdik) Muaro Jambi tak lagi meminta pensiunan guru TK itu mengembalikan uang Rp 75 juta.

Asniati mengaku sangat terharu dengan kabar ini.
"Saya sangat terima kasih banyak kepada pihak yang membantu saya selama ini. Sehingga saya tidak mengembalikan uang Rp 75 juta ke negara,” ungkap Asniati saat ditemui di kediamannya, Kamis (4/7/2024).
Ia berharap ke depan tak ada lagi guru atau PNS lainnya yang bernasib serupa dnegan dia.
Tgerpisah, Kepala Dinas Pendidikan Muaro Jambi, Firdaus menyebutkan, setelah dilakukan pengecekan di BKN Palembang, benar Asniati masih aktif mengajar selama 2 tahun.
“Kami sudah membuktikan bahwa Asniati ini aktif dalam mengajar," ujarnya.
Nantinya, BKN Palembang akan berkoordinasi dengan BKN pusat untuk menindaklanjuti data Asniati.
Baca juga: Pensiunan Guru TK di Muaro Jambi Diminta Kembalikan Gaji Rp 75 Juta, Bermula dari Temuan BPK
Baca juga: Tersisa 24 Kursi Jelang Pilgub Jambi, Golkar Penentu Calon Kedua atau Kotak Kosong
Menurut Firdaus, saat ini Dinas Pendidikan Muaro Jambi masih berjuang untuk mencocokkan data Asniati ini di pusat.
"Untuk BKN Palembang itu memang Asniati pensiun di usia 60 tahun," sebutnya.
Berdasarkan data BKN Palembang, ia mengungkapkan, Asniati tidak perlu mengembalikan uang senilai Rp 75 juta ke negara.
Viral di Media Sosial
Seorang pensiunan guru TK di Sungai Bertam, Kacamatan Jaluko, Muaro Jambi, diminta mengembalukan uang gaji dan tunjangan hingga Rp 75 juta.
Uang ini merupakan akumulasi gaji dan tunjangan guru selama mengajar 2 tahun.
Penyerang Atletico Madrid Alvaro Morata Tersanjung dengan Minat AC Milan |
![]() |
---|
Bulog Dilaporkan Atas Dugaan Mark Up Harga Impor Beras dari Viietnam |
![]() |
---|
Mahasiswa UNJA Raih Emas dan Perak Pada Asean University Games 2024 |
![]() |
---|
Peta Politik Pilbup Merangin Jambi: Syukur-Khafid Paslon Pertama Memenuhi Syarat Dukungan Parpol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.