Viral Pensiunan Guru Muaro Jambi
Pensiunan Guru Muaro Jambi Diminta Kembalikan Gaji 2 Tahun Mengajar ke Negara: Saya Tidak Sanggup
Seseorang pensiunan guru TK negeri di Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi dipanggil Komisi I DPRD Muaro Jambi, Senin (1/7).
Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Seseorang pensiunan guru TK negeri di Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi dipanggil Komisi I DPRD Muaro Jambi, Senin (1/7).
Dia dipanggil oleh dewan lantaran kasus yang menimpanya, dimana dia diminta kembalikan uang Rp 75.016.700, karena negara menganggap ada kelebihan bayar selama dua tahun.
Selama dua tahun terakhir ini, dia terus mengajar dan menerima gaji, sementara usia pensiunnya hanya 58, namun dia mengajar dan menerima gaji hingga usianya 60 tahun.
Menurut Asniani, dia memang menerima uang tersebut namun selama 2 tahun itu dirinya tetap mengajar seperti biasanya. Dan dirinya tidak pernah diberitahu oleh siapapun jika batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun.
Wanita yang tinggal di RT 11 Pondok Meja Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi itu pada tahun 2023 lalu sudah mengurus berkas pensiunnya di BKD Muaro Jambi, pada saat itu berkas yang dimasukkan kepada staf BKD dinyatakan lengkap.
Namun pada beberapa bulan lalu dirinya bermaksud menanyakan kepada pihak BKD bagaimana berkas yang dia masukkan tahun lalu. Sesampai di sana dirinya mendapatkan informasi jika dia harus mengembalikan dana sebesar Rp 75.016.700 kepada negara. Karena masa usia pensiunnya di usia 58 tahun. Jadi ada kelebihan bayar selama 2 tahun dan itu harus dikembalikan.
Anehnya, jika memang batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun, maka seharusnya pemerintah langsung menghentikan gaji guru tersebut.
"Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13," katanya.
"Kalau memang pensiun saya 58, seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beritahu kepada saya agar saya stop mengajar," sambungnya.
Karena telah diminta uang Rp 75 juta itu, dirinya mengaku keberatan, apalagi uang tersebut merupakan uang pribadi.
"Saya tidak sanggup untuk membayar itu," katanya.
Untuk menuntaskan permasalahan itu, DPRD Kabupaten Muaro Jambi memanggil yang bersangkutan untuk datang ke DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
Ditemani oleh anak dan cucu perempuannya, Asniani datang ke DPRD Muaro Jambi untuk menghadiri hearing bersama komisi I DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam hearing yang dipimpin langsung oleh ketua Komisi I, Ulil Amri itu juga dihadiri oleh anggota komisi, dinas pendidikan, BKD, dan unsur terkait lainnya.
"Hari ini kita bahas terkait berita viral dan bergulir selama ini. Kita sengaja mengundang mereka agar clear and clean," kata Ulil Amri.
Baca juga: Pensiunan Guru Viral Kembalikan Gaji Rp 75 Juta ke Negara Dipanggil DPRD Muaro Jambi
Baca juga: Pensiunan Guru Diminta Kembalikan Rp75 Juta, Ngadu ke DPRD Muaro Jambi, 2 Tahun Tetap Mengajar
Baca juga: Seorang Pensiunan Guru di Muaro Jambi Ngadu ke DPRD usai Kembalikan Uang Negara Rp 75 Juta
Viral Pensiunan Guru Harus Kembalikan Uang Rp75 Juta, Akhirnya Temukan Titik Terang |
![]() |
---|
Soal Asniati Pensiunan Guru TK, Ketua DPRD Jambi Sebut Tak Perlu Kembalikan Uang Gaji Rp75 juta |
![]() |
---|
Gubernur Al Haris Jamin Kembalikan Uang Gaji Rp75 Juta dari Pensiunan Guru di Muaro Jambi yang Viral |
![]() |
---|
SK Pensiun Diubah, Pj Bupati Muaro Jambi Jamin Asniati Tak Perlu Kembalikan Uang Negara Rp 75 Juta |
![]() |
---|
Masalah Asniati Pensiunan Guru TK di Muaro Jambi Temukan Titik Terang, Dewan dan Pemkab Lapor ke BKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.