Berita Muarojambi
Pensiunan Guru Diminta Kembalikan Rp75 Juta, Ngadu ke DPRD Muaro Jambi, 2 Tahun Tetap Mengajar
Seorang guru TK Negeri Sungai Bertam Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi bernama Asniani mengadu ke anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
Penulis: Muzakkir | Editor: Darwin Sijabat
SENGETI, TRIBUN - Seorang guru TK Negeri Sungai Bertam Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi bernama Asniani mengadu ke anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
Guru yang berusia 60 tahun itu mengadukan nasib yang dia alami. Negara melalui Pemkab Muaro Jambi memintanya untuk mengembalikan uang sebesar Rp 75.016.700.
Uang tersebut merupakan uang gaji beserta tunjangan selama dua tahun atas kelebihan bayar terhadap gajinya. Dia seharusnya pensiun diusia 58 tahun, ternyata dia menerima gaji sampai usianya 60 tahun.
Asniani menyebutkan dia memang menerima uang tersebut. Namun selama dua tahun itu dirinya tetap mengajar seperti biasanya.
Namun sayangnya dia tidak pernah diberitahu oleh siapapun, baik dari dinas ataupun Pemkab jika batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun. "Saya sudah bertanya di Taspen, kata orang disana usia pensiun guru 60 tahun," kata Asniani, Kamis (13/6).
Sebelum datang ke Taspen, wanita yang tinggal di RT 11 Pondok Meja Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi itu pada tahun 2023 lalu sudah mengurus berkas pensiunnya di BKD Muaro Jambi. Namun tidak direspon pihak BKD, dan itu mendap sampai 2024.
Namun pada beberapa bulan lalu dirinya bermaksud menanyakan kepada pihak BKD bagaimana berkas yang dia masukkan tahun lalu.
Sesampai di sana dirinya mendapatkan informasi jika dia harus mengembalikan dana sebesar Rp 75.016.700 kepada negara. Karena masa usia pensiunnya di usia 58 tahun. Jadi ada kelebihan bayar selama 2 tahun dan itu harus dikembalikan.
Baca juga: Seorang Pensiunan Guru di Muaro Jambi Ngadu ke DPRD usai Kembalikan Uang Negara Rp 75 Juta
Baca juga: Kata BKD Soal Pensiunan Guru Muaro Jambi Diminta Kembalikan Uang Negara
Anehnya, jika memang batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun, maka seharusnya pemerintah langsung menghentikan gaji guru tersebut.
"Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13," katanya.
Kepala BKD Kabupaten Muaro Jambi melalui Kabid Pengangkatan Pegawai, pensiun dan data ASN, Rini Herawati menyebutkan Asniani seharusnya pensiun memang diusia 58 tahun. Namun karena guru tersebut bukan guru fungsional dan pendidikan hanya sebatas SMA.
Oleh karena itu, sesuai aturan guru itu memang usia pensiunnya di 58 tahun.
"Kalau dia guru fungsional memang batas usia pensiunnya 60 tahun. Beliau bukan guru fungsional," kata Rini.
Dalam permasalahan ini, pihaknya telah memanggil guru tersebut dan telah membuat surat perjanjian bahwa dia lalai dan menerima konsekuensinya. "Surat perjanjiannya ada sama kita," kata Rini.
Sebelum masa pensiunnya berakhir, BKD sendiri telah mengirimkan dan surat kepada OPD terkait untuk memberitahukan kepada pegawai yang telah memasuki usia pensiun.
pensiunan
guru
kelebihan bayar
DPRD Muaro Jambi
BKPSDM
mengajar
pensiun
Muaro Jambi
Berita Muaro Jambi
Tribunjambi.com
Seorang Pensiunan Guru di Muaro Jambi Ngadu ke DPRD usai Kembalikan Uang Negara Rp 75 Juta |
![]() |
---|
Kata BKD Soal Pensiunan Guru Muaro Jambi Diminta Kembalikan Uang Negara |
![]() |
---|
Pensiunan Guru Diminta Bayar Rp 75 Juta ke Negara, DPRD Muaro Jambi: Pemerintah Harus Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Pensiunan Guru di Muaro Jambi Ngadu ke DPRD, Diminta Kembalikan Uang Negara Sebesar Rp 75 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.