Berita Muaro Jambi
Pensiunan Guru di Muaro Jambi Ngadu ke DPRD, Diminta Kembalikan Uang Negara Sebesar Rp 75 Juta
Asniani seorang guru TK Negeri Sungai Bertam Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi mengadu kepada anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
Penulis: Muzakkir | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Asniani seorang guru TK Negeri Sungai Bertam Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi mengadu kepada anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
Guru yang berusia 60 tahun itu mengadukan nasib yang dia alami, dimana negara melalui Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi meminta dia untuk mengembalikan uang sebesar Rp 75.016.700.
Uang tersebut merupakan uang gaji beserta tunjangan selama dua tahun. Dimana negara melakukan lebih bayar terhadap gajinya. Dia seharusnya pensiun diusia 58 tahun, ternyata dia menerima gaji sampai usianya 60 tahun.
Menurut Asniani, dia memang menerima uang tersebut namun selama 2 tahun itu dirinya tetap mengajar seperti biasanya. Dan dirinya tidak pernah diberitahu oleh siapapun jika batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun.
"Saya sudah bertanya di Taspen, kata orang disana usia pensiun guru 60 tahun," kata Asniani, Kamis (13/6/2024).
Baca juga: Perjalanan Sengketa Lahan SD 212 Kota Jambi, Pemkot Kalah Gugatan hingga Didemo Emak-emak Hari Ini
Baca juga: Deklarasikan Desa Anti PETI, Kapolres Sarolangun Sebut Tidak Ada Lagi Kejahatan Lingkungan
Sebelum datang ke Taspen, wanita yang tinggal di RT 11 Pondok Meja Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi itu pada tahun 2023 lalu sudah mengurus berkas pensiunnya di BKD Muaro Jambi, namun tidak direspon oleh pihak BKD, dan itu mendap sampai 2024.
Namun pada beberapa bulan lalu dirinya bermaksud menanyakan kepada pihak BKD bagaimana berkas yang dia masukkan tahun lalu.
Sesampai di sana dirinya mendapatkan informasi jika dia harus mengembalikan dana sebesar Rp 75.016.700 kepada negara.
Karena masa usia pensiunnya di usia 58 tahun. Jadi ada kelebihan bayar selama 2 tahun dan itu harus dikembalikan.
Anehnya, jika memang batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun, maka seharusnya pemerintah langsung menghentikan gaji guru tersebut.
"Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13," katanya.
Baca juga: Transit di Makassar, Cek Update Jadwal Kapal KM Binaiya dari Labuan Bajo ke Parepare Bulan Juni 2024
"Kalau memang pensiun saya 58, seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beritahu kepada saya agar saya stop mengajar," sambungnya.
Atas hal ini, dirinya menyatakan tidak sanggup untuk membayar uang sebesar yang disampaikan oleh pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
"Walaupun saya harus mengembalikan dana itu, bagaimana dengan kerja saya selama 2 tahun itu. Di sini bukan kesalahan saya sepenuhnya, tapi juga kesalahan dari pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Kalau memang saya pensiun di usia 58 tahun, seharusnya ketika saya mengurus berkas untuk pensiun pada tahun 2023 lalu diberitahu jika saya sudah pensiun, ini malah sampai 2 tahun," terangnya. (Tribunjambi.com/Muzakkir)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Deklarasikan Desa Anti PETI, Kapolres Sarolangun Sebut Tidak Ada Lagi Kejahatan Lingkungan
Baca juga: Perjalanan Sengketa Lahan SD 212 Kota Jambi, Pemkot Kalah Gugatan hingga Didemo Emak-emak Hari Ini
Baca juga: Harga Tiket dan Jadwal Kapal Pelni Terbaru KM BINAIYA Parepare-Labuan Bajo Bulan Juni 2024
Deklarasikan Desa Anti PETI, Kapolres Sarolangun Sebut Tidak Ada Lagi Kejahatan Lingkungan |
![]() |
---|
Update Jadwal Kapal Pelni KM EGON Rute Parepare-Lombok Juni 2024, Transit di Batulicin dan Surabaya |
![]() |
---|
Pendemo Tutup Akses Jalan di Depan SD 212 Kota Jambi, Imbasnya Macet Panjang |
![]() |
---|
Harga Tiket dan Jadwal Kapal Pelni Terbaru KM BINAIYA Parepare-Labuan Bajo Bulan Juni 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.