SD 212 Kota Jambi Didemo

Perjalanan Sengketa Lahan SD 212 Kota Jambi, Pemkot Kalah Gugatan hingga Didemo Emak-emak Hari Ini

Perjalanan sengketa lahan SD 212 Kota Jambi antara Pemkot Jambi vs Hermanto belum juga selesai. Terbaru, Kamis (13/6/2024) pagi, emak-emak demo

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi
Pendemo buka paksa segel pagar SD 212 Kota Jambi, Kamis (13/6/2024). Demo warga di SD 212 ini buntut snegketa lahan yang tak kunjung selesai 

TRIBUNJAMBI.COM - Perjalanan sengketa lahan SD 212 Kota Jambi antara Pemkot Jambi vs Hermanto belum juga selesai.

Terbaru, Kamis (13/6/2024) pagi, emak-emak demo di depan sekolah.

Mereka menuntut sekolah kembali dibuka, karena selama sekolah ditutup, murid terpaksa numpang di sekolah lain.

Puluhan emak-emak geruduk gedung SD 212 Kota Jambi, Kamis (13/6/2024).
Puluhan emak-emak geruduk gedung SD 212 Kota Jambi, Kamis (13/6/2024). (Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi)

Salah seorang pendemo dalam orasinya mengatakan mereka sudah bosan menumpang sekolah lain.

"Anak-anak kami dibully, kami menuntut sekolah ini kembali dibuka," ujarnya.

Bahkan pendemo membuka paksa pagar seng di SDN 212 Kota Jambi.

Bagaimana perjalanan sengketa lahan yang menyebabkan SDN 212 Kota Jambi ditutup?

Sengketa lahan SDN 212 Kota Jambi bermula pada November 2019, saat warga bernama Hermanto memasang spanduk kepemilikan lahan.

Di spanduk tertulis tenah SDN 212 Kota Jambi milik TN Hermanto dengan nomor sertifikat 1535 tahun 1986.

Baca juga: BREAKING NEWS Buntut Sengketa Lahan dan Sekolah Ditutup, SD 212 Kota Jambi Digeruduk Emak-emak

Baca juga: Pendemo Tutup Akses Jalan di Depan SD 212 Kota Jambi, Imbasnya Macet Panjang

Tak hanya itu, pemilik sertifikat juga melayangkan gugatan atas kepemilikan lahan di PN Jambo.

Pada Maret 2022, Hermanto selaku pemegang sertifikat lahan SDN 212 Kota Jambi memenangkan gugatan.

Pemkot Jambi lantas melayangkan banding ke Pengadilan tinggi (PT) Jambi, namun banding ditolak dengan nomor putusan banding 62/PDT/2022/PT JMB.

Di mana dalam amar putusan banding tersebut mengadili, pertama menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Pembanding II semula Tergugat IV dan Pembanding III semula Tergugat V tersebut.

Kemudian, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 23 Maret 2022 Nomor 120/Pdt.G/2021/PN Jmb, yang dimohonkan banding tersebut.

Menghukum Pembanding I semula Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Pembanding II semula Tergugat IV dan Pembanding III semula Tergugat V untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150 ribu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved