SD 212 Kota Jambi Didemo

Perjalanan Sengketa Lahan SD 212 Kota Jambi, Pemkot Kalah Gugatan hingga Didemo Emak-emak Hari Ini

Perjalanan sengketa lahan SD 212 Kota Jambi antara Pemkot Jambi vs Hermanto belum juga selesai. Terbaru, Kamis (13/6/2024) pagi, emak-emak demo

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi
Pendemo buka paksa segel pagar SD 212 Kota Jambi, Kamis (13/6/2024). Demo warga di SD 212 ini buntut snegketa lahan yang tak kunjung selesai 

Dengan putusan ini, Pemkot Jambi kalah dalam sengketa kepemilikan tanah yang berdiri di SD 212 di Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru.

Sengketa kepemilikan tanah dengan sertifikat hak milik nomor 1535 tahun 1986 surat ukur Gambar Situasi tanggal 05 Desember 1986 nomor 2276/ 1986 seluas 5.072 M2.

Langkah Pemkot Jambi berlanjut ke kasasi, namun kasasi ditolak.

Baca juga: Segel Pagar SD 212 Kota Jambi Dibuka Paksa Pendemo

Baca juga: 6 Zodiak Paling Beruntung Besok Jumat, 14 Juni 2024: Taurus, Cancer, Leo, Libra, Scorpio, Aquarius

Dalam putusan kasasi, isinya emperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 62/PDT/2022/PT JMB, tanggal 4 Juli 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 120/Pdt.G/2021/PN Jmb, tanggal 23 Maret 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut.

"Menghukum Tergugat I untuk membayar tanah obyek sengketa kepada Penggugat sejumlah Rp.1.788.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta rupiah). Menghukum Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selebihnya dalam rekonvensi. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi. Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini sejumlah Rp.500.000,00," isi petikan permohonan kasasi yang dirilis web resmi Pengadilan Negeri Jambi pada 25 Mei 2023.

Lalu, pada 31/8/2023 Pemkot Jambi bersama BPN melakukan pengukuran ulang.

Karena hanya sebagian lahan yang digunakan untuk SDN 212, tidak mencakup keseluruhan.

Sementara untuk pembayaran ganti rugi akan dilakukan setelah semua proses selesai. Tentunya akan dianggarkan terlebih dahulu melalui APBD Kota Jambi Jambi.

Namun pada 20 Februari 2024, setelah Pemerintah Kota Jambi (Pemkot) Jambi berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, ternyata pada objek sengketa tersebut, ternyata ada aset negara sesuai dengan surat dari Kementrian Keuangan.

Dan sebagian aset tanah itu milik Pertamina.

Terbaru muncul surat dari Kementrian Keuangan RI Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat yang tertuju pada Pengadilan Jambi tertanggal 29 Mei 2024.

Baca juga: Kejanggalan Kasus Pembunuhan Vina Versi Hotman Paris, Mulai Hanya Fokus ke Pegi-2 DPO Dihapuskan

Dalam surat tersebut berisi permohonan penundaan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 981 K/Pdt/2023 tanggal 25 Mei 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 62/PDT/2022/PT.JMB tanggal 4 Juli 2022 Jo Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 120/Pdt.G/2022/PN.Jmb. tanggal 23 Maret 2022.

Penundaan itu berdasarkan dengan berbagai alasan. Pertama bahwa terhadap objek dalam perkara a quo merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang digunakan oleh PT Pertamina EP berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 92 KMK.06/2008 tentang Penetapan Status Aset Eks Pertamina sebagai Barang Milik Negara.

Sehubungan dengan status objek dalam perkara a quo merupakan BMN maka berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, menyatakan bahwa pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap uang atau surat berharga milik negara/daerah baik yang berada pada instansi pemerintah maupun pada pihak ketiga.

Kemudian barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved